Realitasonline.id - Labura | Komisi Pemilhan Umum atau KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara mengklarifikasi tentang perpanjangan waktu penerimaan pendaftaran Bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati.
Hal itu disampaikan anggota KPU Labuhanbatu Utara (Labura) Bambang Desriandi, Muhammad Yusuf dan Darwin Sipahutar pada conference pers di Kantor KPU Jln Angkatan 66 Aek Kanopan, Sabtu (31/8/24).
____
Bambang Desriandi bersama Komisioner KPU lainnya mengklarifikasi terkait waktu perpanjangan penerimaan pendafataran bapaslon bupati dan wakil bupati.
Baca Juga: Calon Bupati Batu Bara Zahir-Aslam dan Darwis-Oky Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSU Haji Medan
"Setelah berkoordinasi secara berjenjang dan arahan dari KPU RI, jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar pada 27-29 Agustus, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran," jelasnya.
Menindaklanjuti hal itu, KPU Labura menetapkan dalam surat keputusan nomor 517 perubahan dari kpt 512 tentang jadwal dan tahapan perpanjangan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Jika ada potensi yang memungkinkan satu pasangan calon atau calon tunggal yang mendaftar, maka sesuai dengan petunjuk KPU RI secara vertikal untuk dilakukan perpanjangan pendaftaran," kata Bambang.
Bambang menjelaskan penerimaan pendaftaran bapaslon diperpanjang pada 2-4 September 2024, sedangkan tanggal 30 Agustus sampai 1 September 2024 adalah tahap sosialisasi perpanjangan penerimaan pendaftaran bapaslon.