sumut

Masyarakat Desa Batu Sundung Geruduk Kantor Kejari Paluta Terkait Kasus Peremajaan Sawit Rakyat

Selasa, 8 Oktober 2024 | 22:52 WIB
Masyakat Desa Batu Sundung saat menyampaikan tututan di depan Kejari Paluta, Senin (7/10/2024). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - PALUTA | Puluhan masyarakat Desa Batu Sundung Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) geruduk kantor Kejaksaan Negeri Paluta.

Mereka melakukan aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan kelanjutan laporan mereka terkait kasus program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang sedang ditangani Kejari Paluta, Senin (7/10/2024).

Afrizal Harahap, Ketua Masyarakat Demokrasi Empatbelas Tabagsel Sumatera Utara selaku kordinator aksi dalam orasinya meminta agar pihak Kejari Paluta jangan membodohi masyarakat desa Batu Sundung.

Baca Juga: Motif Pembakaran Rumah Wartawan di Sumut Terungkap, Kapolres Labuhanbatu: Pelaku Ngaku Diberi Imbalan 15 Juta

Laporan terkait kasus PSR yang sudah berjalan selama tujuh bulan yang hingga saat ini belum menemui titik terang, sebutnya.

"Kedatangan kita kesini untuk mempertanyakan laporan kita terkait program PSR yang kita laporkan ke Kejatisu dan kemarin sudah dilimpahkan ke sini," katanya.

Namun hingga saat ini pihak Kejari Paluta belum memberikan kejelasan atau pun perkembangannya kepada kita,” katanya lagi.

Dikatakannya, aksi ini merupakan yang kedua kalinya untuk mempertanyakan kasus program PSR yang diperkirakan telah menelan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar dan sudah berjalan selama tujuh bulan, namun tidak ada titik terangnya.

Baca Juga: Di Bener Meriah Aceh, Seorang Petugas Pemilu Meninggal

Masyarakat sudah mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan kejaksaan, namun hingga saat ini pihak Kejari Paluta belum memberikan kejelasan terkait perkembangan penyidikan dan atau pemeriksaannya.

"Dan yang kita sesalkan, Kejari Paluta masih pasif dan tidak masuk akal dalam memberikan keterangan kepada kita. Dimana kita sudah mengikuti mekanismenya dari tahap satu, tahap dua dan tiga serta mediasi, namun hingga hari ini yang katanya sudah sesuai mekanisme dan SOP tapi tidak ada keterangan hasilnya kepada kita,” tambahnya.

Sementara itu Kasi Intel pada Kejari Paluta Erwin Rangkuti saat menemui para pengunjuk rasa menyampaikan bahwa kasus laporan PSR ini adalah hasil dari laporan yang di limpahkan oleh Kejatisu kepada Kejari Paluta mengingat tempat dan lokasi perkara berada di paluta.

"Sejauh ini perkara ini masih sedang berproses dan masih berjalan serta dalam proses penyidikan. Dan kita sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan dan hasil dari diskusi kita dengan Kasi Pidsus bahwa dalam perkara ini masih membutuhkan banyak keterangan dari pihak-pihak terkait agar nanti kita tahu apakah ada tindak pidananya dalam proses perkara tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Dapur Rumah Perempuan Lansia di Desa Padang Terbakar, BPBK Abdya: Sumber Api Masih Diselidiki

Ia menambahkan bahwa Kejari Paluta masih perlu mendengarkan keterangan tambahan dan jika ada masyarakat yang hadir saat ini yang menjadi korban atau ada lahannya yang masuk dalam program PSR, ia mempersilahkan untuk menyampaikan identitasnya agar nanti bisa dimintai keterangannya.

Halaman:

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB