Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Dugaan penyelewengan dana Desa Marombun Barat Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, dilapor LSM Komunitas Pemburu Korupsi (KPK) RI ke Polresta Deli Serdang.
Dalam suratnya bernomor 1060/DPP/LSM KPK/RI/XII/2024 yang ditujukan kepada Kapolresta Deli Serdang, anggota LSM KPK RI, Apel Sinaga menyebutkan telah terjadi dugaan penyelewengan di desa tersebut.
Ada lima point dugaan penyelewengan yang dilaporkan. Pertama pengadaan spanduk informasi grafik APBDes Tahun 2024 yang tidak terpasang. Padahal dananya telah dianggarkan pihak desa.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Diungkap, Kades Marombun Barat Katai Wartawan Abal-abal
Kemudian pengadaan 12 ekor kambing jenis etawa (kambing susu) beserta kandangnya Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan pagu Rp 69 juta tidak dibagikan kepada warga desa.
Ketiga dana ketahanan pangan (Ketapang) Tahun 2023 sebesar Rp 25 juta untuk pengadaan ternak bibit ayam tidak direalisasikan.
Selanjutnya dana bantuan hari besar keagamaan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 16 juta dan yang disalurkan kepada warga hanya Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Dinas PMD Deli Serdang Segera Lanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa Marombun Barat
Dan terakhir bantuan untuk warga miskin yang ingin berobat ke rumah sakit sebesar Rp 9 juta tidak direalisasikan. "Total dugaan penyelewengannya mencapai Rp 117.5 juta,"ujar Apel Sinaga pada Senin (6/1/25).
Disebutkannya, laporan pengaduannya tertanggal 30 Desember 2024. Dengan sudah adanya laporan ini, diharapkan polisi segera mengusutnya. Sehingga ada efek jera kepada oknum kades yang melakukan dugaan penyelewengan.(zul)