sumut

PN Padangsidimpuan Gelar Sidang di Lokasi Lahan Sengketa Perambahan Hutan di Paluta

Sabtu, 22 Maret 2025 | 09:08 WIB
Ketua PN Padangsidimpuan Pimpin Sidang di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang

Baca Juga: Sidang Kasus Perambahan Hutan di Paluta: Saksi Terdakwa Miliki Surat Jual Beli Tanah Tahun 1982

Dilokasi lahan tersebut, salah satu warga sekitat (nasir) mengatakan bahwa lahan yang disengketakan ini merupakan tempat masyatakat sekitar berusaha dalam mencari nafkah dahulu.

"Sebelum di beli oleh alm. suami terdakwa II ini merupakan tempat kami mencari rezeki, tapi namanya kami masyarakat kecil sehingga terbatas dalam pengelolaan lahan," ungkapnya.

Saya juga merasa heran kenapa setelah almarhum meninggal baru ada masalah seperti ini, karena pemilik sebelumnya Bapak Batubara juga saat mengelola tidak ada masalah, tutup Nasir. (RIF)

 

Halaman:

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB