Realitasonline.id - Deli Serdang | Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Elinasari Nasution mendampingi Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Yuliani Siregar saat penertiban pagar di kawasan hutan lindung di pesisir pantai, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Minggu (23/2/2025).
Penertiban dilakukan Polisi Kehutanan (Polhut) dibantu jajaran Pemerintahan Desa Regemuk dan masyarakat sekitar.
Pagar yang ditertibkan berupa jajaran seng setinggi 3 meter, sepanjang 800 meter, di lahan seluas 40 hektare.
"Pemasangan pagar seng ini menyalahi hukum, karena berada di kawasan hutan lindung. Dari kemarin sudah kami ingatkan dan ini resmi kita dibongkar," kata Kadis LHK Sumut.
Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar menegaskan, tidak bisa seenaknya memagar wilayah hutan lindung. Meski pun sudah mendaftar dalam Data Tenurial (Datin), bukan berarti bisa semena-mena menguasai lahan.
"Ini sudah kita mulai (penertiban), namun jika pihak yang memasang masih membandel, kami sendiri nanti yang akan membongkar tuntas pagar itu," tegas Kadis LHK Sumut.
Baca Juga: Keeway Gleiten 125: Chopper Matic Gaya Klasik dengan Harga 20 Jutaan, Nyaman dan Gagah di Jalanan!
Kepada semua pihak diimbau untuk bekerja sama menyelesaikan permasalahan tersebut, tanpa menciptakan tuduhan sepihak.