Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kantor Pertanahan (Kantah) Padangsidimpuan, melaksanakan prosesi pengambilan sumpah atas kehilangan sertifikat tanah atas nama Abd Muis, warga Kota Padangsidimpuan, bertempat di Kantah Padangsidimpuan, Kamis (18/6/2025).
Pengambilan sumpah tersebut, merupakan bagian dari tahapan resmi dalam proses permohonan penerbitan sertifikat pengganti, sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pengambilan sumpah dilakukan oleh pejabat penyumpah dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Daniel Sepdiares Sagala bersama dengan para saksi yang telah ditunjuk.
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Daniel Sepdiares Sagala, mengatakan, pengambilan sumpah atas kehilangan sertifikat tanah ini merupakan bagian penting dari proses administrasi pertanahan yang kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
" Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga hak-hak masyarakat atas tanahnya tetap terlindungi secara sah, " ujar Daniel
Daniel menyebutkan, kehadiran pihak-pihak yang menyaksikan pengambilsn sumpah tersebut mencerminkan komitmen terhadap legalitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan pertanahan.
Baca Juga: Lindungi Hak Masyarakat Adat, BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Ulayat
" Dengan terlaksananya pengambilan sumpah ini, proses penerbitan sertifikat pengganti atas tanah yang dimaksud dapat segera dilanjutkan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak, " terangnya
Ia juga menegaskan,Kantah Kota Padangsidimpuan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme dalam setiap proses layanan pertanahan.
" Kantah Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan menjunjung tinggi integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses, " ungkapnya.
Baca Juga: Parangtritis Terima 811 Sertifikat Tanah, Pemerintah Dorong Tata Guna Lahan Produktif
Sementara Abd Muis, selaku pihak pemohon, sangat bersyukur proses pengambilan sumpah atas kehilangan sertipikat tanahnya dapat berjalan dengan lancar. Ini merupakan langkah penting agar ia bisa mendapatkan kembali kepastian hukum atas tanah miliknya.
" Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kantah Kota Padangsidimpuan yang telah membantu dan membimbing saya dengan pelayanan yang baik dan profesional, " ucapnya. (RI)