sumut

Bandal Tak Indahkan Imbauan, Pondok Simarsayang di Padangsidimpuan Akhirnya Ditertibkan

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:53 WIB
Personil Satpol PP Padangsidimpuan bongkar pondok tertutup di Tor Simarsayang Kelurahan Losung Batu, Jalan Simarsayang, Kota Padangsidimpuan, Selasa (13/1/2026).(Foto ; Realitasonline / Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Sejumlah pondok usaha di kawasan Tor Simarsayang, Kelurahan Losung Batu, Jalan Simarsayang, Kota Padangsidimpuan, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (13/1/2026).

Penertiban dilakukan karena pemilik usaha dinilai tidak mengindahkan imbauan pemerintah terkait aturan pendirian dan penutupan pondok.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari giat rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), khususnya Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung dan objek wisata di Kota Padangsidimpuan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penutup pondok tidak boleh melebihi 30 sentimeter, namun, di lapangan, petugas mendapati sejumlah pondok dengan penutup yang melebihi ketentuan dan berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga: OPD di Pemkab Taput Bakal Dirampingkan, Tinggal Menunggu Perbup

 

“ Imbauan sudah pernah disampaikan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, kami lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku, ” ujar Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar saat ditemui di lokasi penertiban.

Menurutnya, petugas Satpol PP melakukan pembongkaran sebagian pada pondok yang melanggar ketentuan sebagai bentuk penegakan aturan.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum serta menghindari terjadinya tindakan asusila di kawasan wisata Tor Simarsayang.

" Penertiban bukan bertujuan merugikan pelaku usaha, melainkan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku, " tegasnya.

Baca Juga: Pembangunan Rumah Bantuan Gubernur Jawa Barat KDM di Taput Dikerjakan Pihak Ketiga

 

Satpol PP Kota Padangsidimpuan mengimbau para pemilik usaha di kawasan wisata dan pusat keramaian agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat.

" Pemerintah tetap mendukung pelaku usaha, namun harus patuh pada aturan. Jika imbauan tidak dipatuhi, maka penindakan adalah langkah terakhir, ” ungkapnya

Halaman:

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB