sumut

Sidang Lanjutan Kades Barung Kersap, JPU Hadirkan Para Saksi Dari DPMD Karo

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:49 WIB
Mantan Kabid melihat kesesuaian keterangannya dihadapan Majelis Hakim PN Kabanjahe . (Realitasonline.id/Sarjana Ginting)

 

 Realitasonline.id - T.Karo | Sidang lanjutan Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kelengkapan berkas APBDes Desa Barungkersap Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Selasa (20/01/2026).

Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rut SH, antara lain mantan Kabid DPMD Andy Sofian Sinuhaji, dihadapan majelis hakim dipimpin Ketua PN Kabanjahe Guru Paul Marpaung,  didampingi Kenedy Putra Sitepu dan Rizka Fauza SH sebagai anggota majelis menerangkan, bahwa tugasnya sebagai kepala bidang semasa tugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karo untuk melakukan pemeriksaan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Secara admistrasi kami hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan dukomen pendukung lainnya, sesuai dengan aturan perundangan yang telah ditetapkan. Untuk APBDes Desa Barungkersap tahun 2023 semua dokumen dinyatakan lengkap sehingga dapat tersalurkan dengan baik, “ujarnya kepada majelis hakim.

Baca Juga: Sertifikat Elektronik, Aman dari Bencana dan Pemalsuan

Terkait adanya dugaan tanda tangan palsu dalam pengajuan APBDes Desa Barungkersap tahun 2023, saksi mengatakan sah atau tidaknya tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan ranah Kabid. "Masalah dugaan tanda tangan palsu dalam dokumen APBDes bukan bagian dari tugas saya selaku Kepala Bidang ,"terang saksi.

Selanjutnya keterangan Dosma Herawati menerangkan bahwa tahun 2023, BPD Desa Barungkersap meminta agar gaji mereka dibayar penuh Bulan Januari hingga Desember 2023.

Sementara, terkait dugaan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut, beredar vidio percakapan yang diduga kuat suara tersebut adalah petinggi PABPDSI Kabupaten Karo yang terdengar jelas, bahwa bergulirnya kasus dugaan pemalsuan tanda tangan BPD Desa Barungkersap hingga sampai ke persidangan karena kepala desa tak sanggup memenuhi permintaan sejumlah uang dari pihak pelapor.

Baca Juga: Temukan Pemalsuan Data Jemaah Pengelolaan Haji Tahun Lalu, Kakanwil Sumut akan Beri Sanksi Tegas

Dalam rekaman vidio percakapan tersebut terdengar suara menggunakan Bahasa Daerah Karo antara seseorang dengan yang terduga pelapor.

"Enggo dua tahun setengah kami ngarak-ngaraksa,lenga sikuta,KSB, Pengacara, PABPDSI, Polisi adi e temanta arih-arih banci kin la bere (sudah dua tahun setengah kami mengikuti,belum untuk yang di desa, KSB, Pengacara, PABPDSI, Polisi kawan kita musyawarah kan harus juga dikasih), “ujar terduga pelapor dalam rekaman tersebut.(SG).

 

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB