sumut

Wujudkan Kepastian Hukum, Kejari Simalungun Musnahkan BB 121 Perkara

Rabu, 25 Februari 2026 | 19:48 WIB
Kejari bersama Forkopimda lakukan pemusnahan barang bukti (Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Simalungun | Wujudkan Kepastian Hukum, Kejari Simalungun musnahkan barang bukti (BB) dari 121 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di halaman kantor Kejari Simalungun Jalan Asahan Km4, Rabu (25/3/2026).

Pemusnahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus upaya untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak disalahgunakan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Demikian dikatakan Kajari Munawal Hadi melalui Kasi PAPB Kejari Simalungun Fuad Farhan Sriyadi SH. Turut hadir dan bersama-sama melakukan pemusnahan dari Forkopimda, Polres, BNN Kabupaten Simalungun, Dinkes, Pengadilan dan Lapas. "Kami memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang sudah putus di pengadilan telah dieksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

 

Baca Juga: Operasi Lilin Lodaya 2025, Polres Bogor Musnahkan Ribuan Botol Miras dengan Alat Berat

Pemusnahan barang bukti dari 121 perkara periode Oktober 2025 - Februari 2026 yang sudah incrahct, didominasi perkara narkotika, pencurian TBS dan perlindungan anak. "Narkotika sebanyak 54 perkara, tindak pidana terkait orang dan harta benda (OHARDA) 64 perkara dan 7 perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum," jelas Fuad.

Pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender dan ganja dibakar bersama barang bukti lainnya. "Untuk Senpi dan parang dilakukan dengan dipotong menggunakan alat Grenda sedangkan hape dihancurkan dengan cara dipukul martil," kata Fuad.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Sabu sabu seberat 698,88 gram, Ganja (149 gram), 32 unit handphone, senjata softgun, magazine, parang, senjata pistol revolver, timbangan digital dan lainnya. "Pemusnahan ini merupakan kegiatan perdana seksi PAPB Kejari Simalungu di tahun 2026," papar Fuad lagi.

Baca Juga: Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Menjadi Milik Negara Senilai Ratusan Juta Rupiah

Pemusnahan barang bukti, lanjut Fuad merupakan wujud pertanggungjawaban kejaksaan kepada masyarakat serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. (RH)

 

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB