Penerangan Hukum Kejari Simalungun, Cegah Penyimpangan Dana BOSP

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Rabu, 25 Februari 2026 | 12:19 WIB
Sosialisasi dan Penerangan Hukum Kejari Simalungun terkait BOSP  (Realitasonline.id/RH)
Sosialisasi dan Penerangan Hukum Kejari Simalungun terkait BOSP (Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Simalungun | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melakukan sosialisasi dan Penerangan Hukum terkait Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ke seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Simalungun, di SMKNegeri 1 Raya, Selasa- Rabu (24-25 Februari 2026).

" Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dalam mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana pendidikan serta memperkuat tata kelola yang baik dan akuntabel," ungkap Kajari Munawal Hadi 

Menurut Munawal didampingi Kasi Intelijen Yudhi Saputra dan Kasi Pidsus Febrow Adhiaksa Soeseno. sosialisasi merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung dunia pendidikan melalui pendekatan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi.

Baca Juga: Kejari - Pemko Padangsidimpuan Tandatangani Memorandum of Understanding Perjanjian Kerjasama Dirangkaikan Penerangan Hukum

Harapannya, melalui kegiatan sosialisasi ke seluruh satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Simalungun dapat mengelola dana bantuan operasional secara tepat sasaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Yudhi Saputra dalam paparannya menjelaskan materi terkait pencegahan penyelewengan Dana BOS/BOSP. Dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

"Materi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para kepala sekolah dan pengelola anggaran agar dapat menghindari potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana pendidikan," katanya.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Kejari Beri Penerangan Hukum Kepada Lurah Se Kota Padangsidimpuan

Sementara itu, Tim Pidsus mensosialisasikan peran dan fungsi lembaga kejaksaan dalam mengawal serta mengawasi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah.

Febrow dalan paparannya menegaskan, penggunaan dan pengelolaan Dana BOSP harus berpedoman pada prinsip fleksibel, efektif, akuntabel, dan transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

Baca Juga: Kajari Simalungun Sosialisasi Penkum di Kebun Tinjowan, Tekan Angka Pencurian Sawit

Kegiatan berlangsung dengan interaktif, dengan sesi tanya jawab serta diskusi guna memperkuat pemahaman para peserta terhadap regulasi dan mekanisme pengelolaan Dana BOSP. "Kejari Simalungun berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis," tutup Kajari. (RH)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X