sumut

DPRD Sumut: Lahan 32 Hektar Desa Helvetia Dikembalikan Proses Hukum untuk Dieksekusi

Rabu, 3 Mei 2023 | 09:50 WIB
Rapat dengar pendapat DPRD Sumut behas soal lahan 32 hektar di Desa Helvetia Deliserdang (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan -realitasonline.id | Anggota Komisi A Dr Mustafa menyampaikan agar permasalahan lahan 33 hektar Desa Helvetia diselesaikan secara hukum.

“Ini keputusan hukum sudah jelas, apalagi bangsa kita negara hukum. Cuma kita menerima apa tidak, apa jalan keluarnya, harus sesuai hukum yang berlaku,” ucap anggota Komisi A DPRD Sumut soal lahan Desa Helvetia.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Rusdi Lubis menegaskan, Al Washliyah sebagai ormas Islam secara keummatan memikirkan rakyat tidak langsung mengeksekusi. Al Washliyah melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk cari solusi.

 

Baca Juga: Jumat 5 Mai 2023, Ulama Besar Mesir Syekh Usamah Isi Pengajian Tastafi di Masjid Raya Aceh

 

“Kalau tidak ada kami pun mereka (Al Washliyah) bisa eksekusi. Kami coba mediasi. Apakah rakyat mau atau tidak? Jika tidak ada solusi, kami serahkan kepada hukum,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Intel Polres Belawan AKP J Efendi menyampaikan Polres Belawan siap menjalankan tugas dan proses yang berjalan. “Intinya kami menunggu dari pengadilan saja,” tegasnya.

Sementara itu Ketua PB Al Washliyah Wizdan Fauran Lubis usai rapat dengar pendapat (RDP) mengucapkan terima kasih kepada Komisi A DPRD Sumut yang telah memediasi PB Al Washliyah dengan kelompok masyarakat.

 

Baca Juga: Sejumlah Kaur Desa di Paluta Heran, Disuruh Tandatangani Surat Persetujuan

 

Jika masyarakat menyatakan punya hak di atas tanah tersebut, maka PB Al Washliyah tetap menempuh jalur hukum. “Ini jelas milik PB Al Washliyah,” tegasnya.

Disinggung dengan pernyataan masyarakat yang hadir bahwa untuk pemerintah mereka siap mundur dan untuk PB Al Washliyah siap bertarung, Wizdan menegaskan, ucapan tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki alas hak yang jelas.

Halaman:

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB