• Sabtu, 30 September 2023

Pemkab Aceh Selatan Gelar Bimtek Sosialisai PPID

- Jumat, 15 September 2023 | 09:00 WIB
Bimtek Sosialisai PPID digelar oleh Pemkab Aceh Selatan. (Realitasonline/ZULMAS)
Bimtek Sosialisai PPID digelar oleh Pemkab Aceh Selatan. (Realitasonline/ZULMAS)

Aceh Selatan - Realitasonline.id | Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan bekerja sama dengan Tras Media menggelar Bimtek Sosialisasi Peranan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (13/9/2023).

Pergelarat tersebut berlangsung selama dua hari itu mulai Rabu, 13 hingga Kamis, 14 September 2023, untuk menuju Aceh Selatan Daerah Smart City, di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Selatan.

Acara tersebut dibuka oleh Bupati Aceh Selatan Tgk Amran yang diwakili Staf Ahli Setdakab, Yuhelmi dan dihadiri Kadis Kominfo dan Persandian diwakili Sekretaris Yusman, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Kabid E-Gov serta T Mudasir sebagai Pemerhati Informasi Publik, Ari Mukti Suharja sebagai praktisi PPID dan para admin PPID setiap instansi.

Baca Juga: PENJARA Tuding Oknum Kades Tanah Merah Agara Gerogoti DD Perkaya Diri

Staf Ahli Setdakab Aceh Selatan Yuhelmi membacakan sambutan bupati menyampaikan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta Permendagri Nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Ia menyebutkan, keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab melalui penerapan prinsip akuntabilitas dan transparasi.

Ia berharap melalui Bimtek ini, PPID utama dan PPID pembantu dilingkungan Pemerintah Aceh Selatan dapat menjalankan tugas dan fungsinya menjadi lebih optimal, guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat berdasarkan regulasi keterbukaan informasi.

Baca Juga: Ketika Polsek Samadua Polres Aceh Selatan Peduli Budaya Literasi

Lebih lanjut Yuhelmi, mengatakan, PPID merupakan sarana yang tepat untuk berdiskusi, sharing informasi, menyatukan ide dan gagasan dalam rangka penyusunan daftar informasi publik dan uji konsekuensi yang timbul dari masyarakat dan mempertimbangkan secara seksama.

^Sebagai PPID utama atau PPID pembantu memiliki kewajiban meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi, dengan mengambil peran mengedukasi masyarakat tentang capaian pembangunan dan kebijakan pemerintah," paparnya.

Dengan demikian jika ada permohonan informasi dan dokumentasi, PPID menjadi garda terdepan agar tidak menimbulkan sangketa informasi publik.

Baca Juga: RSUD Yuliddin Away Kini Miliki Alat Medis Modern, Warga Aceh Selatan Tak Perlu Lagi Berobat ke Daerah Lain

Bupati berharap kepada para peserta bimtek hendaknya yang mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengimplemetasikan keterbukaan informasi publik sehingga hak masyarakat akan informasi dapat terpenuhi seutuhnya.(ZUL)

Editor: Ilham Aga Putra Lubis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terkait Abrasi di Abdya, Dinas PUPR dinilai Kurang Peka

Selasa, 26 September 2023 | 16:27 WIB
X