Driver Ambulance Mukhlis Takabeya Peduli 01 Antar Orang Sakit dan Jenazah Sejauh 5.245 Kilometer

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Senin, 2 September 2024 | 17:54 WIB
Ambulans gratis Haji Mukhlis menerima jenazah dari petugas Bandara.
Ambulans gratis Haji Mukhlis menerima jenazah dari petugas Bandara.

"Bayangkan sudah beberapa kali anak usia SD itu membawa ayahnya yang sakit untuk berobat sejauh 140 kilometer," sebut Nyak Gok.

Kata Nyak Gok lagi, perjuangan anak kecil tersebut mengantar orang tuanya ke rumah sakit sejauh itu sampai ke telinga bos Takabeya. Dan Nyak Gok pun mendapat perintah dari bos untuk mengambil alih beban anak kecil dari keluarga miskin itu.

"Saya jemput ayah anak usia SD itu di tepi jalan di kawasan Peusangan. Saat itu anak tersebut seperti kelelahan beristirahat di tepi jalan. Dan selanjutnya orangtua itu saya naik ke ambulans, saya bawa ke RS Cut Mutia," sebutnya.

Ia juga menceritakan pengalaman menjemput jenazah di Bandara Kualanamu Sumatera Utara. Kata dia hal seperti itu tidak satu kali saja, tetapi sudah berulang kali dilakukannya.

"Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari driver ambulans. Terkadang harus menanggung air kemasan untuk keperluan keluarga yang sedang kita bawa dengan ambulans. Ini juga ibadah," sebut Nyak Gok.

 

Baca Juga: 30 Anggota DPRK Aceh Selatan Periode 2024-2029 Sah Diambil Sumpah Janji, Segini Jumlah Peroleh Kursi Parpol, PNA dan PA Juaranya

 

Kata dia lagi, hal itu yaitu menolong keluarga tidak mampu sudah ditanam kepada dia oleh H Mukhlis.

"Bos Teungku Haji yang juga ketua Partai Golkar Bireuen selalu mengingatkan kami agar memperhatikan sampai ke air mineral kebutuhan keluarga orang sakit selama dalam perjalanan," aku Nyak Gok.

Nah bagaimana untuk bisa mendapat layanan Ambulans gratis dari PT Takabeya Perkasa Group. Disebutkan oleh Nyak Gok, pada bodi Ambulance Mukhlis Takabeya Peduli tertera nomor Ponsel yang dapat dihubungi.

"Selain itu nomor akses ambulans Takabeya telah disebarkan ke semua desa di Kabupaten Bireuen," pungkas Nyak Gok. (AJ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X