“Untuk uji mampu baca Al-Qur'an ini, KIP Abdya menggandeng tim penguji dari tiga instansi yaitu LPTQ, MPU, dan Kemenag Abdya. Penilaian hasil uji diserahkan sepenuhnya kepada tim penguji, sementara KIP hanya menerima dan mengumumkan hasil tersebut,” kata Sayuti.
Sayuti menjelaskan, aspek penilaian dalam uji mampu baca Al-Qur'an ini mencakup tajwid, fashahah (kefasihan makhrajul huruf), dan adab.
Setiap calon, baik bupati maupun wakil bupati, akan diberikan nilai yang menentukan kemampuan mereka, yang terbagi menjadi dua kategori, mampu atau tidak mampu membaca Al-Qur'an.
Hasil penilaian ini kemudian diserahkan kepada KIP Abdya sebagai bagian dari proses verifikasi calon kepala daerah. (ZAL)