Tuntutan terakhur tolak penerimaan CPNS tahun 2025 sesuai pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Kami sebagai tenaga guru honorer sangat dikesampingkan, pemerintah. Padahal kami sudah puluhan tahun mengabdi tanpa digaji, hanya Rp50 ribu dibayar per bulan," kata salah seorang Korlap, Suryatina.
"Demi untuk mencerdaskan anak didik kami tetap datang untuk mengajar, dengan harapan kami suatu saat akan diangkat menjadi ASN atau PPPK, namun kami diperlakukan susu perahan semata," ujarnya.
Baca Juga: 3 Mobil Paling Aman di Indonesia Tahun 2025: Pilihan Terbaik untuk Keamanan Berkendara Anda
Coba dilihat sekarang tenaga honorer sekarang, ada yang mengabdi 25 tahun, namun hingga sekarang masih berhonorer. Sementara anak didiknya sudah banyak menjadi pejabat, sambil meneteskan air mata termasuk ratusan rombongan ikut menangis mengingat nasibnya.
Juga terpantau, Ketua DPRK Aceh Selatan dan anggotanya ikut meneteskan air mata tak tahan mendengar keluhan Suryatina.
Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwar, pada kesempatan itu juga menanggapi aspirasi pengunjuk rasa dan ia akan memperjuangkan hal tersebut hingga ke Pusat.
Rema mengajak beberapa orang mewakili pengunjuk rasa mengadakan kesepakatan di ruang rapat dewan dan berakhir pukul 12.30 WIB.(ZUL)