Berkasus Selewengkan Dana Desa, Bupati Abdya Berhentikan Musliyadi, Keuchik Pantai Perak Dijabat Ali Murtaza

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Kamis, 15 Januari 2026 | 13:42 WIB
Ilustrasi Dana Desa.
Ilustrasi Dana Desa.

 

Realitasonline.id - Abdya | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin telah menonaktifkan sementara Musliyadi dari jabatan sebagai Kepala Desa (Keuchik) Desa Pantai Perak, Kecamatan Susoh lantaran diduga tidak bertugas selama sebulan lebih tanpa alasan yang jelas.

Pemberhentian sementara Musliyadi itu tertuang dalam Keputusan Bupati Abdya nomor 50 Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara Keuchik Gampong Pantai Perak dan menunjuk pelaksana tugas dan kewajibannya.

Dalam keputusan itu, Bupati ABdya Safaruddin menunjuk, Ali Murtaza yang berprofesi sebagai PNS sebagai Plt Keuchik Gampong. Dimana, hal itu menimbang surat Tuha Peut (BPD) Pantai Perak Kecamatan Susoh nomor 01/PP/I/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal pemberitahuan.

Kemudian, keputusan itu juga diperkuat dengan hasil musyawarah tanggal 13 Januari 2026 yang dihadiri ratusan masyarakat Pantai Perak terkait agenda tentang ketidakpastian keberadaan Keuchik Musliadi di Gampong Pantai Perak yang sudah berlangsung selama satu bulan lebih.

 

Baca Juga: BEM UIN Syahada Audiensi Ke Kapolres, Soroti Masalah Lalu Lintas dan Narkoba

 

Masih dalam keputusan Bupati tersebut bahwa Ali Murtaza menjabat sebagai Plt Keuchik hingga tanggal 14 April 2026 mendatang.

Sebagai informasi, Musyawarah yang berlangsung di Masjid Baiturrahim Gampong Pante Perak, Susoh, pada Selasa malam (13/1/2026) itu, turut dihadiri Camat Susoh, Teuku Nasrul, Danramil Susoh Bakhtiar, Bhabinsa Maimun, Bhabinkamtibmas, Muhammad Nasir, Mukim Durian Rampak, Syamsuar, Ketua Tuha Peut Eri Aidil, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan 381 warga Gampong Pante Perak.

Ketua Tuha Peut Gampong Pante Perak, Eri Aidil, mengatakan musyawarah yang dilaksanakan itu sebagai bentuk menerima aspirasi masyarakat, yang selama ini tidak ada kepastian terkait pengelolaan pemerintahan gampong.

Baca Juga: Diskusi SMSI Batu Bara Bersama Kejari: Dari Penguatan Hukum hingga Peningkatan SDM Daerah

Ia menyebutkan, selama sebulan lebih Keuchik Gampong Pante Perak, Musliadi, tidak berada di tempat pasca bermasalah dengan hukum atas temuan penyelewengan dana desa hingga seratus juta lebih.

"Hasil audit Inspektorat, ada temuan penyelewengan dana desa seratus juta lebih. Kami selaku Tuha Peut sudah dipanggil oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan, begitu juga keuchik. Informasi yang kami terima, keuchik tidak pernah hadir saat di panggil. Tahu-tahu sudah kabur entah kemana," kata Eri Aidil, Rabu (14/1/2026).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X