Realitasonline.id - Aceh Tamiang | Ancaman bencana alam yang datang tanpa bisa diprediksi menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat, terutama terkait keamanan dokumen penting seperti sertifikat tanah.
Kerusakan akibat bencana tidak hanya berdampak pada rumah dan fasilitas umum, tetapi juga dapat menghilangkan dokumen berharga milik warga.
Hal tersebut dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, saat bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 lalu menyebabkan sertifikat tanah milik yayasannya hanyut terbawa banjir.
Baca Juga: Razia Pondok di Siang Bolong, Satpol PP Padangsidimpuan Amankan Pasangan Diduga Bukan Suami Istri
Menyadari pentingnya dokumen tersebut, Helmi segera mengajukan permohonan penggantian sertifikat ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang dua minggu setelah banjir mulai surut.
Meski proses pelayanan dilakukan di posko sementara karena Kantor Pertanahan (Kantah) juga terdampak banjir, proses penggantian berjalan cepat.
“ Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertifikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang, ” ujar Helmi.
Pengalaman tersebut menjadi titik balik bagi Helmi untuk melihat pentingnya digitalisasi dokumen pertanahan, karena, sertifikat pengganti yang diterbitkan untuk yayasannya kini sudah berbentuk elektronik.
Ia menilai sertifikat elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi solusi yang lebih aman di tengah potensi bencana.
Menurut Helmi, digitalisasi tersebut tidak hanya sekadar perubahan bentuk dokumen, tetapi juga memberikan perlindungan tambahan terhadap aset tanah.
Baca Juga: Kanwil Kemenag Sumut Siapkan 281 Masjid Ramah Pemudik Sebagai Rest Area
“ Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik, ” tuturnya.
Pengalaman serupa juga dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya merusak sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat tanah tempat tinggalnya.
Namun melalui pengajuan sertifikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan lebih cepat dan aman.