"Tidak ada sewa-menyewa antara saya dan pihak lain, memang ada mantan karyawan PDAM meminta aset tanah tersebut untuk dipakai berkebun, tapi saya tidak pernah menerima uang dari mantan karyawan tersebut untuk kepentingan pribadi saya," terang Edi.
"Terkait jual beli dan gadai aset yang dituduhkan kepada saya, bentuknya hanya pengamanan aset saja. Saya pindahkan aset tersebut dari Lawe Harum ke tempat yang lebih aman," pungkasnya. (SD/IP)