Blangpidie - Realitasonline.id | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) agar tidak masuk dalam pusaran kepentingan politik dalam perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi (CA).
Kepala YARA Perwakilan Abdya, Suhaimi N Minggu (14/5/2023) melalui siaran persnya yang diterima wartawan mengatakan, harusnya Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum mempelajari dulu semua aturan terkait perkebunan, sebelum menarik permasalahan itu kedalam ranah pidana.
Apalagi, permasalahan HGU PT Cemerlang Abadi sudah bertahun tahun dan banyak kepentingan politik didalamnya.
Baca Juga: Gila! Perjudian di Kota Binjai Masih Bebas, Kapolsek kok Buang Badan?
Bahkan menurut Suhaimi, kalaupun diperiksa harusnya orang-orang yang telah menguasai tanah negara yang sejak tahun 2016 lalu dilepaskan oleh PT Cemerlang Abadi seluas 2.668,82 hektare dari 7.516 hektare yang saat ini dikuasai oleh oknum-oknum tertentu.
Yang ini sudah jelas penyerobotan lahan negara. Lantas, mengapa Kejari tidak menyelidiki ini. Tapi lebih terarik dalam permasalahan PT Cemerlang Abadi yang sudah sangat politis sejak beberapa tahun yang lalu.
“Kami minta agar Kejari Abdya tidak masuk dalam kepentingan politik dalam isu perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi, jangan sampai penegakan hukum tebang pilih menurut pesanan. Apalagi menurut kami, isu HGU PT CA ini sudah banyak dimanfaatkan oleh kepentingan politik sejak beberapa tahun silam," kata Suhaimi.
Disamping itu, Suhaimi juga menyayangkan langkah Pj Bupati Abdya Darmansah, yang tidak memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan terhadap investasi di Abdya.
Darmansah yang sudah membangun komunikasi dengan PT Cemerlang Abadi sampai dengan BPN Pusat sebelumnya sudah paham dengan persoalan yang terjadi. Tapi justru memberikan dukungan terhadap langkah Kejari Abdya yang menurut Suhaimi masih sangat prematur menyampaikan adanya dugaan kerugian negara.
“Kami menyayangkan langkah Pj Bupati Abdya itu yang tergesa-gesa mendukung langkah hukum Kejari Abdya terhadap PT CA. Harusnya sebagai Kepala Daerah, memberikan perlindungan terhadap Investasi, bukan malah mendukung gangguan terhadap invetor di Abdya," ujarnya.
Lanjut Suhaimi, jika langkah Kejari Abdya menetapkan kerugian negara akibat PT Cemerlang Abadi tidak melaksankan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20-30 persen sehingga menimbulkan kerugian ekonomi negara sebesar Rp10 triliun lebih.
Baca Juga: Enzi Storia Bertekad Ingin Istirahat dari Dunia Hiburan: Kan Gue Kerja Udah 13 Tahun Nonstop
Maka yang pertama Kejari harus menjelaskan ke Publik tentang alur penetapan kerugian negara itu. Instrumen hukum apa saja yang digunakan, karena menurut Suhaimi, YARA mempunyai data diseluruh Aceh tentang perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban membangun plasma.