Lhokseumawe - Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya (SY) sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, Senin (22/5/2023).
Adapun kerugian negara yang ditilap SY mencapai Rp44,9 miliar.
Dari informasi yang diperoleh, Suaidi Yahya memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Sumatera Utara Paling Minim Distribusi STB, Penerapan ASO Ditunda Lagi? Banyak Warga Malah Bingung
Kedatangan mantan orang nomor satu di Kota Lhokseumawe tersebut turut didampingi istrinya Cut Ernita dengan menggunakan mobil Honda Jazz hitam.
Usai turun dari mobil, Suaidi langsung menuju ruang penyidik, sedangkan istri Suaidi menunggu di ruang tamu.
Mantan Wali Kota Lhokseumawe dua priode (2012-2022) itu sempat diperiksa tim penyidik selama empat jam.
SY keluar dari kantor Kejari Lhokseumawe memakai rompi merah tahanan jaksa dengan tangan diborgol dan dikawal ketat oleh anggota TNI-Polri.
Kemudian ia langsung dibawa ke Lapas Lhoksukon dengan mobil tahanan Kejari Lhokseumawe.
Baca Juga: Menyesal Nggak Tahu dari Dulu, 5 Cara ini Bisa Cegah Mata Minus
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin mengatakan, Suadi Yahya saat ini sedang diperiksa terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
"Ini merupakan panggilan ketiga untuk Suaidi Yahya, di mana panggilan pertama beliau (Suaidi Yahya) hadir, panggilan kedua tidak hadir tanpa adanya konfirmasi," katanya. (AS)
Artikel Terkait
Penyidik Kejari Abdya dan Kejati Aceh Geledah Kantor PT Cemerlang Abadi, Rugikan Negara hingga Rp10 Triliunan
Baitul Mal Bireuen Salurkan Infak untuk Korban Rumah Terbakar
Ketua Bawaslu Kota Langsa Mohammad Khoiri Gelar Patroli Hak Pilih
Kepala Desa di Blangpidie Dipolisikan Gegara Serobot Lahan Warganya
Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi Gegara Hina Nabi Muhammad lewat Akun TikTok, tapi kok Disebut Gila?
Ikatan Santri di Abdya Kecam Konser Musik Expo Barsela: Tidak Sesuai dengan Syariat Islam
325 Calon Jemaah Haji Bireuen Mengikuti Manasik Haji