Palas - Realitasonline.id | Perubahan penjabaran penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Padang Lawas murni 2023 tanpa melalui mekanisme dan koordinasi dengan DPRD Palas.
Hal ini terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Legislatif) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Padang Lawas, dengan agenda Rapat Koordinasi tentang APBD tahun anggaran 2023, Kamis (8/6) di ruang paripurna DPRD, Jalan pejuang 45 Sibuhuan.
Sayangnya yang hadir hanya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun 20 anggota DPRD yang hadir tetap mempertanyakan masalah keuangan daerah yang banyak berimbas, seperti tidak terbayarkannya Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) Pejabat Pemkab Palas, hingga Siltap perangkat desa.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa BPL MS Paluta Demo Kantor DPRD Cabut Hak Kelola BNWS
Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar, mempertanyakan aturan yang membolehkan TAPD merubah penjabaran APBD 2023 murni ditengah jalan tanpa melalui mekanisme, koordinasi dengan badan anggaran DPRD Palas.
"Aturan mana yang memperbolehkan merubah anggaran tanpa berkoordinasi dengan DPRD melalui badan anggaran," cecar Amran Pikal Siregar.
Sementara anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional Ikke Taken Hasibuan mengatakan perubahan penjabaran APBD yang dilakukan Pemkab Palas melampaui kewenangan, karena APBD ini dibahas bersama antara Eksekutif dan Legislatif. "Sebaiknya kan jika ada perubahan penjabaran juga dibahas bersama" ucapnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Kunker ke UPT Samsat Madina
Fajaruddin Hasibuan, kepala BPKAD yang hadir mewakili TAPD menyebutkan bahwa perubahan itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212 tahun 2022. Yang mana, disitu dianjurkan pengalokasian anggaran, pada prioritas kegiatan standar pelayanan minimal (SPM).
"Ya kita berdasarkan PMK 212, dimana dibolehkan perubahan anggaran untuk kegiatan prioritas-prioritas," tukas Kepala BPKAD.
Rapat dengar pendapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu masih akan berlanjut Minggu yang akan datang. Kepada TAPD, dewan meminta agar menyerahkan daftar realisasi anggaran yang sudah dilaksanakan. Termasuk jumlah pegawai yang belum dan sudah menerima TPP.
Baca Juga: River View Kisaran Dilaporkan WTR Ke BWS II Sumatera, Pelanggaran Ini !
"Saya harap ini nanti bisa diserahkan kepada kami DPRD. Kegiatan apa saja yang sudah dilaksanakan dan sudah dibayarkan. Juga jumlah pegawai yang sudah dan belum menerima TPP," tegas ketua DPRD Amran Pikal Siregar. (SS)