Blangpidie- Realitasonline.id | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh memberikan kesempatan kepada para bakal calon legislatif (Bacaleg) kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat (BMS) karena tidak menghadiri tes mampu baca Alquran untuk diajukan kembali oleh masing-masing Partai Politik baik nasional maupun lokal.
Hal itu sesuai dengan isi surat dari KIP Aceh nomor 945/PL.01.4-SD/11/2023 tanggal 14 Juni 2023, pada poin 2, tercantum bahwa bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang tidak hadir mengikuti uji mampu baca Alquran pada jadwal yang telah ditentukan yaitu tanggal 6-12 Juni 2023, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Baca Juga: Cair! Gaji ke-13 ASN Tapsel Totalnya Rp 26,7 Miliar Ini Pesan Bupati Dolly Pasaribu
Partai politik baik nasional maupun lokal dapat mengajukan kembali yang bersangkutan atau mengajukan bakal calon pengganti dimasa perbaikan. Dan bagi Bacaleg tersebut kembali wajib mengikuti uji mampu baca Alquran pada masa perbaikan tanggal 10-15 Juli 2023 mendatang.
Baca Juga: Terkait Lambannya Proses Perpanjangan SIOP Sekolah Swasta, Ahmad Darwis Datangi DPMPTSP Sumut
Jika pada masa perbaikan tersebut Bacaleg juga tidak hadir atau gagal dalam tes baca Alquran, maka statusnya akan berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) dan Bacaleg itu tidak dapat masuk dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).
Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Humas KIP Aceh Barat Daya (Abdya), Indriyanto membenarkan tentang telah keluarnya edaran baru dari KIP Aceh mengenai pengajuan kembali untuk para Bacaleg yang tidak hadir saat uji mampu baca Alquran kemaren.
“Pada poin 2 dalam surat itu sudah jelas, kalau para Bacaleg yang tidak hadir saat uji mampu baca Alquran kemaren dapat diajukan kembali oleh partainya masing-masing. Edaran ini sudah kita koordinasikan dengan pengurus partai di Abdya,” katanya kepada wartawan, Rabu (14/6) malam di Blangpidie.
Baca Juga: Perumda Tirtanadi Bungkam Ditanya Soal Dugaan Pemenang Tender Sarat KKN
Dengan keluarnya edaran baru dari KIP Aceh itu, lanjut Indriyanto, bisa dipastikan 167 Bacaleg di Abdya yang tidak hadir saat uji mampu baca Alquran dapat mendaftar kembali.
“Sebelum edaran ini keluar, tadinya bacaleg tersebut telah dinyatakan gugur karena tidak menghadiri tes uji mampu baca Alquran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kali ini, 167 bacaleg itu sudah mendapat kesempatan kembali pada masa perbaikan di bulan Juli mendatang,” demikian tandasnya. (Zal)