Komnas HAM Lakukan Mediasi Terkait Kisruh Pendirian Masjid Muhammadiyah di Bireuen

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 11:23 WIB
Balai milik Muhammadiyah di Samalanga Bireuen saat dimangsa api. (Realitasonline.id/AJ)
Balai milik Muhammadiyah di Samalanga Bireuen saat dimangsa api. (Realitasonline.id/AJ)

a) Bahwa Dinas Syariat Islam Bireuen menyampaikan bahwa pembangunan Masjid di Sangso, masih belum dimungkinkan, namun dimungkinkan dengan penamaan lain, di antaranya Musala, Balai Pengajian;

C. Bahwa Camat Samalanga menyampaikan telah menerima informasi dari masyarakat adanya wacana pembangunan Masjid Muhammadiyah menjadi situasi di masyarakat tidak kondusif. Selain itu Camat memperhatikan kondisi masjid di Kecamatan Samalanga yang berkapasitas 24 shaf, namun hanya terisi sebanyak 14 shaf saat salat jumat;

4) Bahwa kesepakatan dalam pertemuan ini adalah rencana pembangunan Musala dan bukan untuk menggantikan fungsi Meunasah (semacam surau) yang sudah ada di Gampong Sangso, termasuk kegiatan sosial muamalah.

Baca Juga: Mantap! IODI Sumut Target Juara Umum PON 2024

5) Bahwa Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Pengurus Daerah Muhammadiyah Bireuen akan mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya Desa Sangso Kecamatan Samalanga hal-hal terkait dengan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan termasuk rencana pembangunan Musala. Sosialisasi diadakan dalam periode bulan Juli - September 2023.

6) Terkait dengan perizinan, Kepala Perwakilan Komnas HAM Aceh selambat lambatnya akhir Juli 2023 akan melakukan komunikasi dengan Bupati Bireuen untuk memastikan IMB yang pernah diterbitkan tahun 2017 masih dapat digunakan sebagai dasar rencana pembangunan Musala dengan penyesuaian teknis yang diperlukan;

7) Komnas HAM RI meminta kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bireuen untuk tidak melakukan aktivitas rencana pembangunan Musala di lokasi sampai dengan adanya hasil sosialisasi.

8) Komnas HAM RI meminta kepada Pemkab Bireuen dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bireuen untuk tetap membangun komunikasi yang baik dan efektif, serta menjaga situasi dan kondisi yang kondusif sesuai dengan prinsip - prinsip Hak Azasi Manusia, dan;

9) Komnas HAM RI meminta kepada Pemkab Bireuen dan Pimpinan Muhammadiyah untuk menyampaikan informasi perkembangan atas hasil mediasi kepada Komnas HAM RI.

Butir butir kesepakatan itu yang diberikan materai, dari Pemkab Bireuen ditandatangan oleh Mulyadi, Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat. Dan Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen.

Pihak Muhammadiyah ditandatangan oleh Pimpinan Daerah muhammadiyah Bireuen, dr. Athaillah A Latief dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Samalanga M Yahya Arsyad. Komnas HAM RI ditandatangan oleh Subkomisi Penegakan Hak Azasi Manusia, Prabianto Mukti Wibowo yang merupakan Komisioner/Mediator. Seterusnya juga ditandatangan oleh saksi yaitu Taufiq (Camat Samalanga), Kanwil Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Iskandar, (Plt Kepala Subbag TU). Sepriady Utama (Kepala Sekretariat HAM Provinsi Aceh dan Vella Okta Rini (Ahli Muda). (AJ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X