SERDANG BEDAGAI sebuah kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, terkenal sebagai salah satu lumbung padi di Indonesia. Dalam upaya mempertahankan dan bahkan meningkatkan status tersebut, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai telah melakukan berbagai langkah strategis.
Di antara langkah tersebut, yang paling menonjol adalah Gerakan Sawah Mandiri. Program ini memiliki landasan formal pelaksanaan lewat Peraturan Bupati Serdang Bedagai No. 26 tahun 2016 tentang Gerakan Sawah Mandiri. Tujuan utama dari Gerakan Sawah Mandiri ini adalah untuk meningkatkan produksi padi lokal secara mandiri dan menjaga keseimbangan lingkungan sekitar.
Gerakan Sawah Mandiri mengusung prinsip-prinsip kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Dalam hal ini, penting bagi petani dan pemerintah setempat untuk mempertahankan luas sawah yang ada.
Penerapan aturan kawasan pertanian pangan berkelanjutan serta giat melaksanakan cetak sawah baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi pemerintah adalah salah satu langkah penting yang dilakukan.
Selain itu, pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi dan pintu air menjadi hal yang penting untuk memastikan pasokan air yang cukup bagi sawah-sawah di Serdang Bedagai. Hal ini juga menjadi fokus dalam program Gerakan Sawah Mandiri.
Selanjutnya, penyediaan serta optimalisasi alat dan mesin pertanian, penggunaan varietas unggul baru dengan potensi hasil tinggi secara meluas, dan peningkatan indeks pertanaman menjadi upaya yang dilakukan untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
Pupuk menjadi elemen penting dalam pertanian, dan pemerintah kabupaten Serdang Bedagai memastikan ketersediaan pupuk secara mandiri, baik pupuk kimia, pupuk cair, maupun pupuk organik.