Karena sudah masuk ke ranah Perbub, otomatis perhatian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tertuju ke 6 Desa yang memang berada di Utara Percut Sei Tuan masuk kawasan Pantai. Diantaranya Desa Percut, Pematang Lalang, Tanjung Rejo, Cinta Rakyat, Cinta Damai dan Tanjung Selamat.
Khusus Desa Pematang Lalang yang mempunyai wilayah 98% lahannya merupakan persawahan. Tak ayal hampir sepanjang tahun masyarakatnya hidup dari mata pencaharian di bidang pertanian. Areal persawahan yang begitu luas terhampar memunculkan panorama nan indah dipandang mata.
Memang tak sia-sia pemerintah memasukkan desa ini termasuk kawasan khusus pengembangan dalam Perbub nya. Potensi panorama sawahnya yang mempesona menjadi priorotas untuk dibangun dan dikembangkan sebagai tujuan wisata sawah.
Bercermin dari kecamatan tetangga, Kecamatan Labuhan Deli, Desa Pematang Johar yang telah berhasil mendatangkan pulus dari wisata sawahnya. Memantik semangat Kades Pematang Lalang Anjur Silitonga untuk turut mengembangkan sawahnya sebagai tujuan wisata. Putra asli Pematang Lalang ini berujar akan sia-sia potensi panorama yang dimiliki sawah kita jika tidak dikembangkan.
Tak ayal Anjur Silitonga bahkan tak segan mengundang investor luar desa untuk ikut berpartisipasi dalam pengembangan wisata sawahnya. Memang tak dipungkiri, dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati tentang daerah khusus pengembangan untuk wisata agro, kedepan ke enam desa yang masuk dalam radar perhatian pemerintah salah satunya Desa Pematang Lalang akan mendapat kucuran dana namun jangan sampai seperi pepatah mengatakan "menunggu hujan turun dari langit, air ditempayan ditumpahkan".
Itu artinya mengabaikan kesempatan yang ada, bahwa ada salah seerong pengusaha sudah tertarik untuk mengelola dan mengembangkan wisata sawah di desa Pematang Lalang. Sementara realisasi dari Perbub tersebut itukan masih panjang dan akan bertahap untuk pembahasan, penelitian, kajian-kajiannya, termasuk juga kucuran anggarannya.
Dalam gelar sosialisasi Perbub no.28 tentang pengembangan kawasan khusus wisata di 6 desa Percut Sei Tuan baru-baru ini, masih membahas tentang wacana pembentukan anggotanya, semacam Lembaga Kerjasama Antar Desa (LKAD) atau Anggota Kerjasama Antar Desa (AKAD) yang anggotanya berjumlah 7 orang yang bertugas mengelola kawasan khusus agro wisata. Agaknya perlu juga ada alternatif lain untuk memberdayakan lembaga yang sudah ada untuk mengurusi kawasan khusus ini.
Kalau dikaji dari sudut efisiensinya, dengan memberdayakan lembaga yang sudah ada, misalnya BPD, maka desa akan memiliki lembaga yang lebih ramping, coba kita lihat kalau dipilih anggota baru, dalam satu desa terdiri 7 orang anggota LKAD nya, maka dikalikan 6 desa berjumlah 42 orang.