Sampai Kapan Batas Puasa Syawal? Ini Jadwalnya

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Selasa, 9 Mei 2023 | 14:28 WIB
Ilustrasi Puasa Syawal. (dok. suaramerdeka.com)
Ilustrasi Puasa Syawal. (dok. suaramerdeka.com)

Realitasonline.id | Setelah menjalankan ibadah puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan mengerjakan puasa Syawal. Lantas kapan batas puasa Syawal 2023?

Puasa syawal sendiri adalah puasa sunnah yang dikerjakan pada bulan ke-10 dalam penanggalan Hijriyah yang jumlahnya enam hari. Ketentuan tersebut berdasarkan hadis Rasulullah yang berbunyi:

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka baginya (ganjaran) puasa selama setahun penuh.” (HR Muslim).

Lantas kapan waktu awal dan akhir bagi seorang Muslim untuk mengerjakan puasa Syawal tahun ini? Berikut informasi lengkapnya.

Baca Juga: Sudah Dipastikan 3 Negara Ini Tersingkir dari SEA Games 2023

Puasa sunnah ini baru bisa dikerjakan mulai tanggal 2 Syawal. Alasannya karena tanggal 1 Syawal atau waktu yang dilarang bagi Muslim berpuasa, seperti diriwayatkan ‘Aisyah:

“Rasulullah melarang dua jenis puasa, yaitu pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. Muslim).

Rasulullah melarangnya karena 1 Syawal bertepatan dengan Idul Fitri yakni waktu berbuka setelah sebulan puasa di bulan Ramadhan. Tetapi umat Islam dibebaskan dalam pelaksanaannya, bisa enam hari berturut-turut atau selang-seling.

Apabila mengacu Kalender Hijriah Indonesia dari Kemenag, Syawal diperkirakan akan berlangsung selama 29 hari yang dimulai pada 22 April dan berakhir pada tanggal 20 Mei 2023. Maka batas akhir puasa Syawal adalah tanggal 20 Mei 2023 atau 29 Syawal.

Baca Juga: PSSI Umumkan Fifa Matchday Indonesia akan Lawan Palestina di Gelora Bung Tomo

Bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah puasa Syawal, dianjurkan untuk melafalkan niatnya.

Berikut ini lafal niat puasa Syawal,

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i sunnatis Syawwâli lillâhi ta'âlâ.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Unggulan Pejabat Kadis Pertanian dan Ketapang Taput

Jumat, 23 Januari 2026 | 11:49 WIB

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X