Halal Bi Halal dan Semangat Perdamaian

photo author
- Rabu, 10 Mei 2023 | 18:57 WIB
Dr. Muktarruddin, MA (Ketua MUI Kecamatan Percut Seituan/ Dosen UIN SU Medan) (Realitasonline.id/ dokumen)
Dr. Muktarruddin, MA (Ketua MUI Kecamatan Percut Seituan/ Dosen UIN SU Medan) (Realitasonline.id/ dokumen)

Semangat Perdamaian


Hakikat dari halal bi halal itu adalah semangat perdamaian bukan semangat berkelompok dan bermusuhan. Allah berfirman dalam surat AlHujurat: 9 yang artinya: “Sesungguhnya orang yang beriman itu bersaudara maka damaikanlah kedua saudaramu yang bertikai, bertakwalah kepada Allah mudah-mudahan kamu mendapat rahmat”.

Siapakah yang harus memulai meminta maaf terlebih dahulu?

Bila ditelusuri ayat-ayat Al-Qur'an banyak terdapat perintah memaafkan seperti: “Maka maafkanlah”, “Jadi pemaaflah” dan “Orang yang memaafkan”.

Baca Juga: Pemko Tebing Tinggi Sosialisasikan Penyusunan Evaluasi Hasil RPJPD, Pj Wali Kota Minta Kerja Maksimal

Dari redaksi ini dipahami bahwa orang yang menzalimi orang lain harus segera minta maaf. Rasulullah Saw bersabda artinya: “Barangsiapa ada padanya perbuatan zalim kepada saudaranya tentang kehormatan atau apapun, maka hendaklah ia segera meminta kehalalan atas perbuatan zalim yang dia lakukan hari itu juga sebelum tidak ada dinar dan tidak ada dirham (hari kiamat). Jika ada baginya amal saleh maka diambil lah pahalanya sesuai dengan kadar kezalimannya. Jika sudah tidak ada amal-amal kebaikan, maka diambil lah dari dosa-dosanya orang-orang yang dizalimi. Lalu dosa itu dibebankan kepadanya. (HR Bukhari dan Tirmidzi).


Namun, jika yang berbuat zalim tidak kunjung meminta maaf maka tidak salah dan merupakan kemuliaan jika orang yang terzalimi lebih dahulu meminta maaf.

Tentu perbuatan ini diakui sangat berat karena itu akhlak atau maqam para Nabi, Wali Allah dan orang-orang Shaleh. Semoga Allah melembutkan hati hambanya dan tidak memelihara dendam yang berkarat karena akan merusak iman mengundang beragam penyakit fisik maupun psikis. Wallahu A’lam.

Penulis: Dr. Muktarruddin, MA (Ketua MUI Kecamatan Percut Seituan/ Dosen UIN SU Medan)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X