Kartu Prakerja Gelombang Dua Dibuka,Ini Info pentingnya!

photo author
Ilham Aga Putra Lubis, Realitas Online
- Rabu, 10 Mei 2023 | 22:11 WIB

Jakarta - realitasonline.id | Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 resmi dibuka, Selasa (9/5/2023). Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana.

Calon peserta bisa mendaftarkan diri dengan mengakses laman https://www.prakerja.go.id/.

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja

 

Baca Juga: Viral Minum Air Klorofil Bisa Hilangkan Jerawat

 

Sebelum mendaftarkan diri, pastikan kamu memenuhi syarat pendaftaran Kartu Prakerja. Dilansir dari laman prakerja.go.id, berikut syarat mendaftar kartu prakerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun 2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 52

 

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Dibawa Ke Jakarta, DPRD Medan Akan Konsultasi Ke Menteri Nadiem Makarim

 

Bagi calon pelamar yang sudah memenuhi persyaratan, bisa segera mendaftarkan diri melalui laman https://www.prakerja.go.id/

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 52:

1. Kunjungi situs resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/ 2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja
3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja
4. Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir. Kemudian klik "Lanjut"
5. Isi data diri Anda dengan benar
6. Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannyaSelanjutnya, lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone
7. Lalu, klik "Gunakan Foto" 8. Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem
9. Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja
10. Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan
11. Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati 12. Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan
13. Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar
14. Klik "Lanjut" jika sudah selesai
15. Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut".
16. Selanjutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik "Gabung"
17. Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya Tahap pendaftaran telah selesai. (TRI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Aga Putra Lubis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Unggulan Pejabat Kadis Pertanian dan Ketapang Taput

Jumat, 23 Januari 2026 | 11:49 WIB

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X