Hukum Menggunakan Skuter/Kursi Roda Saat Tawaf

photo author
Ilham Aga Putra Lubis, Realitas Online
- Minggu, 4 Juni 2023 | 12:00 WIB
Ibadah haji di Mekkah. (Realitasonline.id/dok)
Ibadah haji di Mekkah. (Realitasonline.id/dok)

Karena tawaf ketika menaiki kendaraan tanpa adanya unsur apapun maka dikenakan sanksi denda berdasarkan hadis rasulullah yang berbunyi:

"Tawaf di Ka'bah sama dengan salat karena tawaf merupakan ibadah yang berkaitan dengan baitullah ketika dalam pelaksanaannya tidak boleh menaiki apapun kecuali adanya udzur sebagaimana saat salat,".

 

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Menganjurkan Membaca Doa Ini Setelah Menyembelih Hewan Kurban

 

Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bagi seorang lansia yang memiliki udzur diperbolehkan tawaf menaiki skuter ataupun kursi roda tetapi bagi lansia yang tidak ada udzur maka ulama sepakat harus membayar denda. (MIF)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Aga Putra Lubis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Unggulan Pejabat Kadis Pertanian dan Ketapang Taput

Jumat, 23 Januari 2026 | 11:49 WIB

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X