Karena tawaf ketika menaiki kendaraan tanpa adanya unsur apapun maka dikenakan sanksi denda berdasarkan hadis rasulullah yang berbunyi:
"Tawaf di Ka'bah sama dengan salat karena tawaf merupakan ibadah yang berkaitan dengan baitullah ketika dalam pelaksanaannya tidak boleh menaiki apapun kecuali adanya udzur sebagaimana saat salat,".
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Menganjurkan Membaca Doa Ini Setelah Menyembelih Hewan Kurban
Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bagi seorang lansia yang memiliki udzur diperbolehkan tawaf menaiki skuter ataupun kursi roda tetapi bagi lansia yang tidak ada udzur maka ulama sepakat harus membayar denda. (MIF)