Medan - realitasonline.id | Biasanya dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan pada siang hari di waktu-waktu tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Jadi, bagaimana pula apakah boleh jika menyembelih hewan kurban pada saat malam hari?
Ustadz Abdul Somad mengungkapkan bahwa waktu yang paling baik dalam menyembelih hewan kurban adalah pada saat siang hari.
Baca Juga: Belum Mampu Naik Haji? Amalkan Ini Kata Ustaz Adi Hidayat Setara Ibadah Haji dan Umrah
"Boleh-boleh saja dilakukan malam hari tetapi hukumnya makruh karena ada hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah melarang menyembelih hewan pada malam hari hadis riwayat at-thabrani," tulis Ustaz Abdul Somad dalam E-booknya dengan judul '33 tanya jawab seputar kurban'.
Sebagaimana larangan dalam penyembelihan hewan kurban pada malam hari tersebut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Seperti, kekeliruan dalam penyembelihan, kemudian dalam pembagiannya, dan menyulitkan orang-orang dalam menyaksikan penyembelihannya karena tidak memperlihatkan syiar dalam ibadah.
Baca Juga: Kemenag Imbau Jamaah Haji Lansia Jaga Kondisi Fisik, tak Paksakan Ibadah Sunnah
Dikutip dalam buku fikih udahiyah halaman 107 bahwasanya dalam menyembelih hewan kurban dibolehkannya di siang ataupun malam hari.
Tetapi, disunnahkannya dalam menyembelih di siang hari agar dalam penyembelihannya lebih baik dan orang-orang pun bisa hadir dalam menyaksikannya.
Artikel Terkait
Hukum Menggunakan Skuter/Kursi Roda Saat Tawaf
5 Negara Dengan Kuota Jemaah Haji Terbanyak di dunia, Ada Indonesia
8 Tempat Bersejarah di Makkah yang Bisa Kamu Kunjungi Saat Haji Atau Umrah
6 Bagian Istimewa di Ka'bah, Mulai Dari Kunci Sampai Tempat Sholat Rasulullah
Mencium Hajar Aswad Bisa Menghapus Dosa, Berikut Hadisnya