Medan - realitasonline.id | Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 untuk jenjang TK dan SD akan segera dimulai.
Aturan PPDB tertuang dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan berlaku untuk PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Di tingkat taman kanak-kanak dan sekolah dasar, salah satu ketentuannya terkait dengan persyaratan usia untuk bersekolah.
Baca Juga: Hati-hati! Ini Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Jok Motor
TK atau taman kanak-kanak adalah satuan pendidikan anak usia dini yang menyelenggarakan program pendidikan untuk anak usia 4 sampai dengan 6 tahun.
Sebaliknya, SD, atau Sekolah Dasar, salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam pendidikan umum. Dalam PPDB 2023, persyaratan usia berikut berlaku untuk masuk ke TK dan SD:
Persyaratan usia untuk masuk ke taman kanak-kanak
1. Minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun di Grup A
2. Minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 6 (enam) tahun di Grup B
Persyaratan usia untuk masuk ke sekolah dasar
1. 7 (tujuh) tahun
2. Paling singkat 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli tahun berjalan
Pada saat yang sama, preferensi diberikan kepada siswa berusia 7 (tujuh) tahun saat menerima siswa masuk di kelas pertama (1) SD.