Usia Masuk TK dan SD Berubah, Orangtua Wajib Tahu

photo author
- Senin, 12 Juni 2023 | 06:30 WIB
Anak-anak belajar (Realitasonline.id/dok)
Anak-anak belajar (Realitasonline.id/dok)

 

Medan - realitasonline.id | Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 untuk jenjang TK dan SD akan segera dimulai.

Aturan PPDB tertuang dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan berlaku untuk PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Di tingkat taman kanak-kanak dan sekolah dasar, salah satu ketentuannya terkait dengan persyaratan usia untuk bersekolah.

 

Baca Juga: Hati-hati! Ini Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Jok Motor

 

TK atau taman kanak-kanak adalah satuan pendidikan anak usia dini yang menyelenggarakan program pendidikan untuk anak usia 4 sampai dengan 6 tahun.

Sebaliknya, SD, atau Sekolah Dasar, salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam pendidikan umum. Dalam PPDB 2023, persyaratan usia berikut berlaku untuk masuk ke TK dan SD:

Persyaratan usia untuk masuk ke taman kanak-kanak
1. Minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun di Grup A
2. Minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 6 (enam) tahun di Grup B
Persyaratan usia untuk masuk ke sekolah dasar
1. 7 (tujuh) tahun

 

Baca Juga: Ini 10 Bahasa yang Paling Banyak Digunakan di Dunia Nomor 10 Bisa Buka Peluang Hubungan Internasional Lho!

 

2. Paling singkat 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli tahun berjalan

Pada saat yang sama, preferensi diberikan kepada siswa berusia 7 (tujuh) tahun saat menerima siswa masuk di kelas pertama (1) SD. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Aga Putra Lubis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X