Medan - realitasonline.id | Akhir-akhir ini dunia hiburan Indonesia banyak diterpa kabar perselingkuhan yang mengakibatkan pada perceraian. Dengan diputuskannya perceraian, hak asuh anak menjadi pembahasan penting. Untuk itu bagaimana sebenarnya syarat hak asuh anak dalam Islam?
Bagi Anda yang beragama Islam, ada beberapa syarat hak asuh anak yang diatur dalam agama. Secara umum, Islam menyatakan bahwa ibu lebih berhak daripada ayah untuk membesarkan anak. Namun, tidak semua ibu serta merta mampu menafkahi anaknya setelah bercerai.
Adapun syarat-syarat hak asuh anak dalam Islam harus memenuhi beberapa hal, mulai dari kesehatan, kemandirian, memiliki istri yang muslim, tempat tinggal tetap yang dapat diandalkan dan menikah dengan laki-laki.
Baca Juga: Video Syur Rebecca Klopper Hebohkan Publik: Saya Mohon Maaf kepada Masyarakat Indonesia
Selain perempuan, ketentuan nafkah juga berlaku bagi ayah dalam hal-hal yang diperbolehkan.
Dikutip dari NU Online. Berikut kami rangkum berbagai syarat hak asuh dalam islam yang pasti harus anda ketahui.
Sebelum mengetahui syarat hak asuh anak dalam Islam, terlebih dahulu harus memahami tujuan pengasuhan anak. Pengasuhan dalam bahasa Arab disebut dengan Hadhanah. Hadhanan berarti tulang rukuk atau di pangkuan seperti ketika seorang ibu meletakkan bayinya di pangkuannya saat menyusui.
Baca Juga: Gagal Tampil di Jepang, Jisoo Blackpink Dikabarkan Terinfeksi Covid-19
Istilah Hadhanah juga dipahami sebagai upaya membesarkan dan mendidik anak sejak lahir hingga mampu menghidupi diri sendiri. Biasanya, masa pengasuhan ini berlangsung dari lahir hingga masa kanak-kanak. Jika lebih tua dari Tamyiz, maka tidak lagi disebut sebagai silsilah.
Pola asuh sangat erat kaitannya dengan kondisi pasangan yang bercerai. Oleh karena itu, tujuan menjadi orang tua adalah memikul dan mengelola tanggung jawab atas pengasuhan dan pendidikan anak-anak setelah perpisahan, perbedaan pendapat, atau kesulitan keuangan orang tua. Jika pendidikan ini diabaikan, maka itu adalah kezaliman yang dibenci Allah.