Baca Juga: Viral ! Emak-Emak Lakukan Ini Bersama Polsek Prapat Janji Terhadap Judi Tembak Ikan
Para ulama Indonesia pun juga ada yang menyentil tentang stunning oleh KH. Ali Mustafa Yakub yang ada dalam bukunya yang berjudul Kriteria Halal Haram untuk Pangan Obat dan Kosmetik Menurut Al-Qur'an dan Hadis.
Sebagaimana dari pengalaman beliau yang dilansir dari Islam.nu.or.id bahwa pernah meninjau rumah penyembelihan yang ada di Amerika dan Kanada.
Baca Juga: Viral ! Emak-Emak Lakukan Ini Bersama Polsek Prapat Janji Terhadap Judi Tembak Ikan
Sebagaimana di sana syarat tindakan stunning pada hewan dibenarkan untuk meningkatkan produksi terutama pangan halal.
Maka dapat disimpulkan tentang hukum stunning dalam pemingsanan hewan sebelum disembelih yang terdapat dari kitab fiqih mengatakan bahwa kebutuhan manusia akan konsumsi daging.
Karena, industri daging harus bisa memenuhi kebutuhan masyarakat maka dari itu perhatian masyarakat akan produk industri harus halal. (MIF)