Cara Modern Sembelih Hewan Kurban, Hukum Metode Stunning, Apa itu?

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Minggu, 25 Juni 2023 | 08:11 WIB
Cara Modern Sembelih Hewan Kurban, Hukum Metode Stunning, Apa itu?
Cara Modern Sembelih Hewan Kurban, Hukum Metode Stunning, Apa itu?

Baca Juga: Viral ! Emak-Emak Lakukan Ini Bersama Polsek Prapat Janji Terhadap Judi Tembak Ikan

Para ulama Indonesia pun juga ada yang menyentil tentang stunning oleh KH. Ali Mustafa Yakub yang ada dalam bukunya yang berjudul Kriteria Halal Haram untuk Pangan Obat dan Kosmetik Menurut Al-Qur'an dan Hadis.

Sebagaimana dari pengalaman beliau yang dilansir dari Islam.nu.or.id bahwa pernah meninjau rumah penyembelihan yang ada di Amerika dan Kanada.

Baca Juga: Viral ! Emak-Emak Lakukan Ini Bersama Polsek Prapat Janji Terhadap Judi Tembak Ikan

Sebagaimana di sana syarat tindakan stunning pada hewan dibenarkan untuk meningkatkan produksi terutama pangan halal.

Maka dapat disimpulkan tentang hukum stunning dalam pemingsanan hewan sebelum disembelih yang terdapat dari kitab fiqih mengatakan bahwa kebutuhan manusia akan konsumsi daging.

Karena, industri daging harus bisa memenuhi kebutuhan masyarakat maka dari itu perhatian masyarakat akan produk industri harus halal. (MIF)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Unggulan Pejabat Kadis Pertanian dan Ketapang Taput

Jumat, 23 Januari 2026 | 11:49 WIB

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X