Realitasonline.id | Daging hewan kurban bisa halal jika berasal dari hewan hidup yang disembelih sesuai syar'i.
Ada beberapa alasan mengapa daging hewan kurban seperti sapi, kambing, kerbau dan domba yang dikurbankan haram.
Daging hewan kurban dapat dilarang untuk dikonsumsi jika nama Allah (Basmallah) tidak diucapkan pada saat penyembelihan dilakukan dengan nama selain Asma Allah SWT.
Baca Juga: Apakah Panitia Kurban Boleh Dapat Jatah Daging Kurban?
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kalian memakan daging hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah sebuah kefasikan.” (QS al-An’aam: 121).
Namun jika kita tidak mengetahui bahwa daging kurban yang diterima berasal dari daging hewan hidup yang dibaca basmalah atau tidak.
Baca Juga: Idul Adha 1444H, Pemkab Labura Salurkan 78 Hewan Kurban ke 8 Kecamatan
Maka, solusinya adalah dengan membaca basmallah sesaat sebelum mengkonsumsi daging kurban tersebut.
Rasulullah SAW juga memerintahkan untuk berbuat baik dan tidak berlaku zalim kepada semua makhluk hidup termasuk hewan kurban.
Baca Juga: Catat, Ini Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Jangan Sampai Salah
Saat menyembelih hewan kurban, maka perlu mengasah pisau setajam mungkin untuk mengurangi stress pada hewan yang akan disembelih.
Karena jika tidak, maka hewan kurban tersebut bukan mati karena penyembelihan, melainkan karena rasa sakit yang tak tertahankan.
Baca Juga: Catat, Ini Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Jangan Sampai Salah
Maka, dilarang memakan daging yang dipotong saat hewan itu masih hidup, karena termasuk sebagai bangkai.