Realitasonline.id | Sebagian masyarakat memiliki nazar berkurban untuk dirinya karena tercapai apa yang diinginkan. Hukum memakan daging kurban bagi yang bernazar adalah haram.
Kurban merupakan sunnah muakkad yang dianjurkan. Lalu, bagaimana hukumnya Ketika berkurban orang yang bernazar?
Menurut pendapat Syafi'iyah dalam sebuah kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatahu dari Syekh Wahbah Al-Zuhaili:
"Memakan daging kurban merupakan sunah yang dilakukan tetapi jika kurban atas dasar nazar maka kurban wajib dengan cara membelinya".
Kemudian, sepakat ulama Hanafiah terkait haram dalam memakan bagi yang berkurban maka bisa dipastikan hukum dari memakan daging kurban bagi yang bernazar kurban ialah haram.
Apakah syarat serta ketentuan hewan kurban sunah dan nazar sama?
Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Bertepatan pada Hari Tasyrik, Buya Yahya: Boleh Diganti Hari Lain
Untuk ketentuan dari syarat hewan yang akan disembelih kurban nazar serta kurban sunah memiliki ketentuan yang sama.
Dalam melakukan penyembelihannya, hewan kurban nazar serta hewan kurban sunah harus memiliki kualitas yang baik sesuai dengan syariat.
Maka dari itu, hewan yang akan disembelih dalam kurban yaitu:
- Bukan termasuk dari hewan liar
Baca Juga: Seperti yang Diajarkan Rasulullah, Ini Doa Menyambut Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air
- Harus lebih teliti lagi ketika membeli hewan tersebut. Apakah disembelih dengan halal atau curian.