- Memiliki nafsu makan yang baik sehingga hewan tersebut sehat tanpa adanya cacat sedikitpun.
- Sudah memenuhi usia sebagaimana yang disyariatkan oleh agama.
- Memiliki kualitas yang baik sehingga bisa dikonsumsi oleh banyak orang.
- Bagi hewan kurban nazar tidak boleh dikonsumsi bagi pemiliknya dan sebaliknya bagi kurban yang sunah.
Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Bertepatan pada Hari Tasyrik, Buya Yahya: Boleh Diganti Hari Lain
Dalam hal tersebut juga ada disinggung terkait penjelasan tentang perbedaan dari hewan kurban yang sunah dan hewan kurban nazar berdasarkan pendapat para ulama:
1. Hak Konsumsi
Yang membedakan dari kedua kurban pada segi konsumsi daging kurbannya.
Bagi daging kurban sunah, pemilik hewan kurban tersebut boleh memakan daging untuk mengambil keberkahan.
Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Bertepatan pada Hari Tasyrik, Buya Yahya: Boleh Diganti Hari Lain
Sebagaimana hal tersebut dijelaskan dalam Kitab Mughni Al-Muhtaj karya Syekh Khatib Al-Syarbini.
Sedangkan bagi kurban nazar tidak boleh dikonsumsi secuil pun dari daging yang dikurbankan karena semua dagingnya wajib disedekahkan.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi bin Umar:
"Orang yang berkurban atau pun yang wajib dinafkahi tidak boleh memakan sedikitpun dari kurban yang dinazarkan baik itu secara hakikat ataupun hukumnya".
Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Bertepatan pada Hari Tasyrik, Buya Yahya: Boleh Diganti Hari Lain