2. Kadar Serta Pihak yang Berhak Menerimanya
Dalam pembagian daging kurban sunah dibagikan kepada orang fakir ataupun orang kaya harus sama harus adil.
Sedangkan bagi kurban nazar Harus dipasrahkan kepada fakir atau miskin sehingga pemiliknya tidak mengambil secuil apapun sebagaimana hal tersebut dijelaskan dalam juz 2 kitab hasyiyah i'anah Al Thalibin.
3. Niat
Dalam penyembelihan hewan kurban pun dilakukan oleh pemilik kurban ataupun yang diwakilkan kepada ahli potong. Maka dari itu, ada perbedaan niat Ketika berkurban sunnah dan bernazar.
Niat kurban sunah:
Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Bertepatan pada Hari Tasyrik, Buya Yahya: Boleh Diganti Hari Lain
نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى
Artinya:"Aku niat berkurban sunah untuk diriku karena Allah".
Niat Kurban Nazar:
نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْوَاجِبَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى
Artinya:"Aku berniat berkurban wajib untuk diriku karena Allah". (MIF)