Selain itu, adanya suatu aduan konten yang asalnya dari masyarakat umum ataupun kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Sarana Belum Mumpuni, Perserosi Sumatera Utara Cuma Targetkan Tiga Medali di PON 2024
"Penemuan itu dilanjutkan dengan tahap verifikasi serta permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga untuk tetap memastikan bahwa konten tersebut memang mengandung atau melanggar dari peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Menurut dari Budi Arie, bahwa Kementerian Kominfo langsung melakukan pemutusan terkait konten perjudian.
Baca Juga: Sarana Belum Mumpuni, Perserosi Sumatera Utara Cuma Targetkan Tiga Medali di PON 2024
"Jika konten ada dalam satu situs, Kominfo melakukan pemutusan akses langsung tetapi konten tersebut yang ada di platform media sosial," katanya.
"Kominfo juga akan mengelola platform tersebut kemudian menghapus konten perjudian jika platformnya menolak dalam penghapusan maka akan dikenakan sanksi ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (MIF)