Selain itu, merujuk Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023, bahwa masyarakat diimbau memasang bendera selama satu bulan penuh.
Pada Hari Kemerdekaan, bendera merah putih wajib untuk dikibarkan di rumah, kantor, satuan pendidikan dan gedung-gedung.
Kemudian, bendera wajib dipasang di transportasi umum atau transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia termasuk kantor perwakilan RI di luar negeri.
Baca Juga: Resep Apem Merah Putih, Cocok Untuk Lomba Memasak HUT ke-78 RI
Khusus HUT RI, pemerintah daerah dapat memberikan bendera merah putih kepada masyarakat yang kurang mampu untuk dipasang di rumah masing-masing.
Tak hanya pada setiap Hari Kemerdekaan, bendera merah putih harus dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lainnya.
Bagi yang melanggar ketentuan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 akan dikenakan pidana, yaitu dipenjara atau didenda dengan nominal tertentu.
Baca Juga: Kuliner Merah Putih ini Cocok Disajikan untuk Meriahkan 17 Agustusan, Simak Resepnya
Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang terbukti merusak, merobek, menginjak-injak atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina ataupun merendahkan kehormatan bendera akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sementara, menurut Pasal 67 pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. (MIF)