Medan - realitasonline.id | Haji adalah salah satu rukun ibadah dalam Islam, artinya umat Islam harus melakukan ibadah ini dimanapun di dunia ini jika mampu. Lantas bagaimana hukum menunaikan ibadah haji bagi anak yang belum baligh?
Menurut situs resmi NU Online, Haji secara terminologi berarti pergi ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan salah satu ibadah wajib yang termasuk rukun Islam. Sebelum melakukan haji, umat Islam harus memenuhi lima syarat agar haji mereka sah. Lima syarat tersebut adalah Islam, pubertas, berakal, merdeka dan mampu.
Baligh didefinisikan dalam hukum Islam sebagai orang yang telah mencapai kedewasaan dan telah memikul tanggung jawab penuh atas kemandirian pelaksanaan syariat Islam.
Baca Juga: 5 Keistimewaan Masjidil Haram yang Harus Anda Ketahui
Saat keluarga muslim menunaikan ibadah haji, tak jarang orang tua membawa serta anaknya. Pertanyaannya: Bagaimana hukum haji bagi anak yang belum baligh?
Hukum haji bagi anak yang belum baligh
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi menyatakan hukum bahwa mereka belum mencapai pubertas. Hadits mengatakan:
عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنه لقي رَكبًا بالرَّوحاء، فقال: «مَنِ القَومُ؟» قالوا: المسلمون، فقالوا: مَن أنت؟ قال: «رسولُ اللهِ»، فرَفَعَت إليه امرأةٌ صَبِيًّا، فقالت: ألهذا حجٌّ؟ قال: «نَعَم، ولكِ أَجرٌ» رواه مسل
Baca Juga: Haji Backpacker Bisa Murah Tanpa Fasilitas
Artinya: "Dari Nabi SAW bahwa beliau bertemu dengan suatu rombongan di Rauha’, lalu beliau bertanya: Kelompok siapa? mereka menjawab: Orang-orang muslim. Mereka bertanya: Siapa kamu?, Utusan Allah, jawab Nabi saw. Seorang perempuan (di antara mereka) mengangkat anak kecil (menunjukkan) kepada Nabi saw. Lalu ia bertanya: Apakah (anak kecil) ini juga melaksanakan haji?’ Nabi Saw menjawab: Iya, dan kamu pun mendapatkan pahala. (HR Muslim)
Hadits menyebutkan bahwa fenomena haji anak yang belum baligh sudah ada sejak zaman Nabi dan Nabi juga menyebutkan bahwa anak akan diberi pahala karena menunaikan ibadah haji ini. Apakah haji sebelum baligh kemudian melanggar kewajiban haji dalam Rukun Islam?