DPRD Kabupaten Bogor Mantapkan Empat Agenda Strategis Raperda dalam Rapat Paripurna

photo author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 16:12 WIB
Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor memimpin Rapat Paripurna pembahasan empat agenda strategis Raperda bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor. (Realitasonline.id/Dok)
Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor memimpin Rapat Paripurna pembahasan empat agenda strategis Raperda bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor. (Realitasonline.id/Dok)

  Realitasonline.id - Kabupaten Bogor | DPRD Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya dalam penguatan regulasi daerah melalui pelaksanaan Rapat Paripurna dengan empat agenda strategis pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (21/10/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, dengan menghadirkan jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor.

Rapat Paripurna ini menjadi momentum DPRD untuk memastikan setiap Raperda prioritas dapat dibahas, disempurnakan, dan ditetapkan demi peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Melawan Kritik, Wakil Ketua DPRD Binjai Diduga Ancam Anggota Dewan, Sumpah Jabatan Dipertanyakan Demokrasi Lokal Terancam

DPRD Sampaikan Dua Raperda Prioritas

Dalam agenda pertama, DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan dua Raperda, yaitu:

1. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda ini berfungsi memperkuat struktur organisasi perangkat daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah.
2. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, sebagai upaya menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif, serta menumbuhkan budaya disiplin masyarakat.

Langkah ini menegaskan peran DPRD sebagai lembaga legislasi daerah yang memastikan regulasi berjalan sesuai kebutuhan publik.

Ketua DPRD Kawal Respons Pemerintah Daerah

Agenda kedua berisi penyampaian tanggapan Bupati Bogor terhadap Raperda usul prakarsa DPRD mengenai Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, memastikan bahwa DPRD akan mengawal seluruh proses pembahasan agar kebijakan ini benar-benar memberi perlindungan dan kepastian layanan bagi penyandang disabilitas, sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016.

Pemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk menyempurnakan regulasi tersebut bersama DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.

DPRD Dorong Pengelolaan SDA dan Sampah Secara Berkelanjutan

Pada agenda ketiga, DPRD juga menyampaikan dua Raperda usul prakarsa lainnya, yaitu Raperda tentang:

* Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air
* Pengelolaan Sampah

DPRD menilai dua regulasi ini sangat krusial untuk memperkuat keberlanjutan lingkungan, pengendalian sampah, dan perlindungan sumber daya air di Kabupaten Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X