KUHP Baru dan Judicial Pardon, Humanisasi Hukum atau Potensi Ketidakadilan Baru

photo author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 19:50 WIB
 Advokat Alfan Sari menyampaikan pandangannya terkait penerapan judicial pardon dalam KUHP Baru yang dinilai berpotensi memicu ketidakpastian hukum jika tidak disertai pengawasan dan kriteria yang jelas. (Realitasonline.id/Dok)
Advokat Alfan Sari menyampaikan pandangannya terkait penerapan judicial pardon dalam KUHP Baru yang dinilai berpotensi memicu ketidakpastian hukum jika tidak disertai pengawasan dan kriteria yang jelas. (Realitasonline.id/Dok)

“Palu hakim seharusnya menjadi simbol keadilan, bukan alat yang justru menciptakan ketidakadilan baru dalam kemasan humanisasi yang menyesatkan,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X