Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun hal-hal yang meringankan, menurut majelis hakim, terdakwa selaku kepala keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Pemborong Proyek Jembatan di Desa Pekan Sawah Fitnah Warga Minta Uang
Diketahui, sesuai dakwaan JPU, terdakwa Jhonson Tambunan dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta, membayar UP sebesar Rp450 juta dalam kurun waktu 1 tahun.
Apabila UP tersebut tak dibayarkan oleh Jhonson Tambunan, maka hartanya dirampas untuk negara atau diganti dengan kurungan selama 4 tahun dan 3 bulan.
Baca Juga: Desakan Rapidin Simbolon Ditangkap Ini Pendapat Profesor Zulfirman
Sedangkan, terdakwa Pramudia Panjaitan dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp500 juta. Sementara, terdakwa Berman Simanjuntak dituntut pidana 8 tahun penjara, denda Rp500 juta dan membayar UP sebesar Rp2,4 miliar.
Apabila UP tersebut tak dibayarkan paling lama dalam 1 tahun, maka harta terdakwa dirampas untuk negara atau diganti dengan bui selama 4 tahun. (AP)