PN Medan Vonis Tiga Koruptor Proyek Galvanis Siantar 19,5 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:20 WIB
Hakim Bacakan Putusan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Galvanis Siantar di PN Medan (Realitasonline.id/ap)
Hakim Bacakan Putusan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Galvanis Siantar di PN Medan (Realitasonline.id/ap)

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun hal-hal yang meringankan, menurut majelis hakim, terdakwa selaku kepala keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Pemborong Proyek Jembatan di Desa Pekan Sawah Fitnah Warga Minta Uang

Diketahui, sesuai dakwaan JPU, terdakwa Jhonson Tambunan dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta, membayar UP sebesar Rp450 juta dalam kurun waktu 1 tahun.

Apabila UP tersebut tak dibayarkan oleh Jhonson Tambunan, maka hartanya dirampas untuk negara atau diganti dengan kurungan selama 4 tahun dan 3 bulan.

Baca Juga: Desakan Rapidin Simbolon Ditangkap Ini Pendapat Profesor Zulfirman

Sedangkan, terdakwa Pramudia Panjaitan dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp500 juta. Sementara, terdakwa Berman Simanjuntak dituntut pidana 8 tahun penjara, denda Rp500 juta dan membayar UP sebesar Rp2,4 miliar.

Apabila UP tersebut tak dibayarkan paling lama dalam 1 tahun, maka harta terdakwa dirampas untuk negara atau diganti dengan bui selama 4 tahun. (AP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X