Medan - Realitasonline.id | Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya membekuk D yang merupakan pemilik pabrik pembuatan oli palsu di kawasan Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023) mengungkapkan selain D petugas juga sebelumnya sudah mengamankan 7 orang yang merupakan karyawan pabrik.
Penindakan atau penggerebekan di pabrik sekaligus gudang Harmoni 3 Blok O PT Bumi Putera Prima itu dilakukan pada, Kamis (31/8/2023) sore.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, adapun peran para pegawai pabrik tersebut berbeda-beda dalam memproduksi oli palsu," ungkap Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa.
"Barang bukti yang disita dari lokasi ada 190 drum, dimana 150 drum berisi bahan baku sedangkan 40 drum lagi kosong," imbuhnya.
Lanjut Valentino, ada juga beberapa stiker yang sudah terpasang di botol plastik oli palsu.
Stiker itu diduga menyerupai stiker dari salah satu merk oli yang terkenal. Namun, untuk yang diproduksi di sini ada merk Junco dan Combo.
Para pelaku menjual produk oli palsu itu ke luar Kota Medan. Sedangkan angka produksi prlaku cukup fantastis dengan merk yang digunakan.
Baca Juga: Masyarakat Serbu Produk UMKM di Festival Sisibataslabuhan Bank Indonesia Siantar
"Setiap hari pelaku dapat memproduksi 6.000 botol oli palsu. Sedangkan keuntungan Rp200 juta per bulan," terang Valentino Alfa Tatareda.
"Oli ini dijual dengan harga murah, dari harga biasa oli asli dijual Rp70 ribu, sedangkan oli palsu dijual Rp20 ribu," terang mantan Dirlantas Polda Sumut itu.
Kombes Pol Valentino menegaskan bahwa para pelaku melakukan dugaan tindak pidana yang melanggar UU Perindustin, UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.