“Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi putusan Majelis Hakim PN Stabat dengan pengerahan massa. Biarkan Majelis Hakim memutuskan hukuman yang adil sesuai hati nurani kewenangannya. Kami selama ini tidak pernah mengumpulkan massa selama proses persidangan di PN Stabat, karena kami turut menjaga ketertiban yang kondusif,” kata orator kelompok pendukung tersangka.
Baca Juga: Adelin Lis Jadi Korban Mafia Hukum Pengacara Mohon PK ke Presiden
Sebagaimana diketahui,Tiga dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap mantan anggota DPRD Langkat, Paino, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, masing-masing 18 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ledys Meriana Bakara didampingi Maria CN Barus dan Dicky Irvandi sebagai Hakim Anggota serta JPU melalui Jimy Carter yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (29/8/2023) petang.
Terdakwa M Heriska Wantero alias Tio, pertama kali mendengar tuntutan dari JPU, kemudian dilanjutkan dengan Persadanta Sembiring alias Sahdan dan terakhir Sulhanda Yahya alias Tato.
Baca Juga: Gegara Tak Pilih AHY Jadi Bacawapres, Anies Baswedan Dituding Pengkhianat, Begini Jawaban Lengkapnya
Ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair JPU dari Kejari Langkat.
Dalam sidang, penasihat hukum terdakwa Persadanta Sembiring yang dipersilahkan majelis hakim menanggapi tuntutan JPU, menunjukkan adanya bukti perdamaian antara keempat terdakwa (kecuali Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting) dengan keluarga korban yang terdiri dari istri Almarhum Paino, Nilawati br Sembiring.
Sementara itu, 2 terdakwa lainnya yakni Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting selaku dalang penembakan alm.Paino rencananya pembacaan tuntutan dibacakan hari ini oleh JPU, Senin.(MA)