“Keempat terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Yos.
Dikatakan Yos, berdasarkan hasil audit akuntan publik kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus Tipikor tersebut sebesar Rp944 juta.
Baca Juga: Kapolda Sumut Bersama Danlantamal Patroli Udara Pantau Perairan Belawan
“Di mana anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam (BTT PBNA) dalam percepatan penanganan Covid-19 status siaga darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samosir tahun 2020 sebesar Rp3 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” pungkasnya.
Diketahui, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Santo Edi divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan bui oleh Majelis Hakim.
Tak hanya itu, Majelis Hakim pun menghukum Santo Edi untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp17 juta subsider penjara 6 bulan.
Baca Juga: Tekankan RJ, Kapolda Sumut: RJ Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menuntut Santo Edi dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.
Santo Edi juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp410 juta subsider penjara 3 tahun dan 3 bulan.
Menganggap hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Medan sangat rendah dari tuntutan yang diajukan, JPU mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Sita Sabu Senilai Rp 4 Milyar Dari Jaringan Pengedar Narkoba Antar Kabupaten
Kemudian, di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Majelis Hakim memperberat hukuman terhadap Santo Edi, yakni menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider bulan kurungan.(ap)