Di TKP ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Diketahui gas 12 kg adalah non subsidi.
Baca Juga: Subuh Berjamaah di Masjid Ihktibar Patumbak Bersama Wakapolda Sumut: Jaga Kamtibmas!
“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ dan RD,” kata Jericho, Rabu (6/9/2023).
Jericho mengungkapkan turut juga disita barang bukti 170 tabung gas elpiji 3 kg, 71 tabung gas elpiji 12 kg, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 kilogram dan lainnya.
Baca Juga: Begini Posisi Tidur Terbaik, dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaatnya: Tubuh kembali Segar
“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya. (TM)