Penampakan Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Lakukan Praktek Oplos di Labura: Polda Sumut Amankan 2 Tersangka

photo author
- Jumat, 8 September 2023 | 16:25 WIB
Polda Sumut menggerebek pangkalan gas elpiji 3 kg oplosan, Selasa (5/9/2023) dini hari di Dusun Sukajadi Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Labuhanbatu Utara (Labura). (Realitasonline.id/Dokumen Polda Sumut)
Polda Sumut menggerebek pangkalan gas elpiji 3 kg oplosan, Selasa (5/9/2023) dini hari di Dusun Sukajadi Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Labuhanbatu Utara (Labura). (Realitasonline.id/Dokumen Polda Sumut)

Di TKP ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Diketahui gas 12 kg adalah non subsidi.

Baca Juga: Subuh Berjamaah di Masjid Ihktibar Patumbak Bersama Wakapolda Sumut: Jaga Kamtibmas!

“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ dan RD,” kata Jericho, Rabu (6/9/2023).

Jericho mengungkapkan turut juga disita barang bukti 170 tabung gas elpiji 3 kg, 71 tabung gas elpiji 12 kg, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 kilogram dan lainnya.

Baca Juga: Begini Posisi Tidur Terbaik, dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaatnya: Tubuh kembali Segar

“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya. (TM)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X