Baca Juga: Syah Afandin Dukung 'Haga' Menangkan Putri Kebudayaan Nusantara
Bupati Simalungun diwakili Albert Saragih, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mengatakan , sanksi sosial dalam RJ adalah terobosan untuk meminimalisir tindak kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat. Wilayah Kabupaten Simalungun, sebanyak 60-70 persen adalah wilayah perkebunan.
Sehingga rentan dengan kasus pencuri6hasil kebun. Harapannya lebih mengefektifkan dan meminimalisir tindak kejahatan," katanya.
Baca Juga: Buka Dialog Keperempuanan, Ketua TP PKK Langkat Endang: Upayakan Cegah Kekerasan Seksual
Sementara itu, Fery Maruli Saragih, Askeb Balimbingan mewakili PTPN IV mengungkapkan jika sebagai BUMN, pihaknya membuka diri bagi tersangka yang mendapat RJ. Bila ingin bekerja di perkebunan, namun tetap harus mengikuti prosedur dan kemampuan dari masyarakat tersebut.
"BUMN tidak membatasi orang orang yang menjalani proses sanksi sosial, kita terbuka dan memberi kesempatan berkarir di BUMN. Untuk dekat dan humanis kepada masyarakat," jelasnya. (GC)