Dibebaskan Secara Restorative Justice, Pencuri Sawit Janji Tobat

photo author
- Sabtu, 9 September 2023 | 06:45 WIB
Polres Simalungun melalui Poksek Tanah Jawa kembali menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice (RJ). (Realitasonline.id/GC)
Polres Simalungun melalui Poksek Tanah Jawa kembali menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice (RJ). (Realitasonline.id/GC)

Simalungun - Realitasonline.id | Tersangka pencurian kelapa sawit berinisial BD (31) hanya diberikan sanksi sosial. Kasusnya dihentikan melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif oleh Polres Simalungun yang diusulkan Polsek Tanah Jawa.

Proses penyelesaian perkara melalui RJ tersebut dilaksanakan, Rabu (5/9/2023) di Mapolsek Tanah Jawa, Simalungun.

Pihak perkebunan PTPN IV sebagai korban telah memaafkan perbuatan pelaku. Dengan catatan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Duh! Warga Pulau Batun Babel Ini Rela Antri Demi Sembako Sejak Pukul 6 Pagi

BD mengaku nekat mencuri 3 tandan buah kelapa sawit milik kebun. Karena terdesak kebutuhan ekonomi. Saat itu ia kesulitan karena di rumah sudah tidak ada apa apa lagi ditambah sang ibu mengalami sakit dan harus berobat.

Uang hasil penjualan sawit senilai Rp 150 ribu juga sudah digunakan untuk keperluannya itu. Pasca mendapatkan sanksi sosial, BD berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi alias tobat bahkan ia siap membantu PTPN IV menjaga keamanan kebun di sekitar Tanah Jawa dari pencurian.

Dalam kesempatan itu, BD mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Simalungun dan pihak Perkebunan yang sudah memaafkannya. Sehingga proses perkaranya dihentikan.

Baca Juga: Unjuk Rasa FORMAT Sebut Pj Bupati Agara Buat Pemerintahan Aceh Tenggara Jadi Pemerintahan Lato Lato

Sebelumnya, Kapolres Simalungun Ronald FC Sipayung di Polsek Tanah Jawa juga telah melakukan RJ secara massal. Sebanyak 70 orang pelaku dati 74 kasus pencurian sawit dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan rumah ibadah dan membersihkan kantor pangulu atau kantor PTPN IV.

Kapolres Simalungun, AKBP FC Sipayung menjelaskan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ. Sebelumnya, penyidik kepolisian melakukan seleksi perkara apa saja yang diperbolehkan mendapat RJ.

Penyelesaian perkara secara RJ, kepolisian juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda termasuk instansi pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa. RJ dapat tercapai jika kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Baca Juga: Daerah Lain Perlu Tiru Baitul Mal Bireuen Salurkan Zakat dan Infak Rp 2,9 Miliar

Dirincikan Kapolres, dari 64 perkara pada tahun 2021 ada 1 kasus, tahun 2022 ada 9 kasus dan tahun 2023 sebanyak 54 kasus.

"Kerugian dari 64 perkara yaitu sebanyak 7 perkara antara Rp 500 Ribu hingga Rp 1 juta dan 57 perkara dengan kerugian dibawah Rp 500 ribu. Kegiatan ini sudah lama kita rancang terutama dengan Pak Hinca Panjaitan (Anggota DPR RI) yang memfasilitasi antara PTPN, Polisi dengan masyarakat. Dimana masyarakat nekat melakukan hal itu karena desakan ekonomi. Tapi satu sisi harus sadar bahwa ini (pencurian) dan tetap salah," kata AKBP Ronald.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X