Polres Batu Bara Ringkus 7 Tersangka dari 3 Kampung, 21,75 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

photo author
- Sabtu, 9 September 2023 | 07:45 WIB
Gambar ilustrasi Polres Batu Bara. (Realitasonline.id/Dokumen)
Gambar ilustrasi Polres Batu Bara. (Realitasonline.id/Dokumen)

"Pada saat  dilakukan  penggeledahan badan terhadap YRA ditemukan barang bukti narkotika sabu yang akan dijual. Dilokasi yang sama juga dilakukan penggeledahan terhadap S dan RP dan ditemukan barang bukti narkotika sabu yang dibeli dari YRA. S dan RP mengakui bahwa barang bukti tersebut akan dipakai bersama sama", kata Tarigan.

Selanjutnya masih dipimpin Kanit II Ipda Archen FR Tamba, petugas melakukan penggerebekan di kediaman AA (27 th) di Dusun ll, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (7/9/) sekira pukul 23.50 WIB.

Baca Juga: Ganja dan Sabu Dimusnahkan Polres Abdya

Dari penguasaan AA, ditemukan dan disita 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat bruto 3, 53 gram, 5 plastik kecil berisikan narkotika sabu berat bruto 0,66 gram, 1 buah timbangan elektrik dan 1  buah Handphone.

Dikatakan Sastrawan Tarigan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Dusun ll, Desa Sumber Rejo sering terjadi transaksi jual beli narkotika sabu.

"Ketujuh tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu yang diamankan berikut barang bukti telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut", pungkas Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.(GUS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X